Koordinatberita.com| SURABAYA~ Yani Uti Puspita selama 4 bulan menjadi Daftar pencarian Orang (DPO) atau buron terkait kasus pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya pada tahun 2009. Namun Senin siang pukul 14.00 WIb Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak berhasil menangkapnya.
Terdiri dari tim intelijen dan tim Pidsus kembali menangkap terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi yakni atas nama Yani Uti Puspita Senin 08 Februari 2021 pukul 14.00 WIb bertempat di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya.
"Ya tadi kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIb rumahnya di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza kepada Koordinatberita.com, Senin 8/2/2021.
Berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014, Yani Uti Puspita di pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74. Pasalnya, Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP.
Yani Terlibat dalam perkara Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009.
Pencarian DPO sempat menyulitkan Jaksa karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kostan. Setelah melakukan pengintain akhirnya Tim berhasil mengetahui posisi terpidana di Kosan jalan Banyu Urip kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya.
Penangkapan di saksikan langsung olek ibu Mila ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kec Sawahan dengan tetap menerapakan protokol kesehatan. Dan Terpidana sangat koopratif. Terpidana selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan Tes Kesehatan selanjutnya di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa timur.@_Arif
Commentaires