top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Wahyu Buana Pelaku Pembunuhan Anak dengan Paving Terancam Hukuman Pidana Berat

Diperbarui: 4 Nov 2021


Penasehat Hukum Jose Marvel yakni  Bernike Hangesti, S.H.,M.H, melalui keterangan terulisnya merasa bersyukur, sidang kliennya sudah di sidangkan. “ Berarti, keadilan buat klien saya telah di mulai dan semoga bisa arwahnya tenang,” tuturnya. Rabu, 3/11/2021. (Ilustrasi)
Penasehat Hukum Jose Marvel yakni Bernike Hangesti, S.H.,M.H, melalui keterangan terulisnya merasa bersyukur, sidang kliennya sudah di sidangkan. “ Berarti, keadilan buat klien saya telah di mulai dan semoga bisa arwahnya tenang,” tuturnya. Rabu, 3/11/2021. (Ilustrasi)
Koordinatberita.com| SURABAYA- Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Wahyu Buana Putra Morita dengan perkara pembunuhan kepada Jose Marvel (12), dibawah umur dengan menggunakan batu Paving mulai di adili di Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, pada Selasa, 2 Oktober 2021.

Dengang perbuatannya terdakwa terancam pasal pembunuhan berencana. Pasalnya, Pria 46 tahun, niat ingin menguasai HP milik korban itu, kemudian memukul tengkuk Jose Marvel (12) menggunakan paving sebanyak beberapa kali. Akibatnya, korban menghembuskan nafas terakhir.


Sidang pembacaan dakwaan yang diketauhi majelis hakim I Made Gede Suardhita dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi untuk membaca dakwaan.


Bermula dari kekejaman Wahyu bermula pada Rabu 26 Mei 2021, sekitar pukul 09.00. Warga asal Garut itu mengambil paving yang berada di depan rumah kosnya di Jalan Kupang Krajan VA. Kemudian dia menyimpan paving di dekat pintu yang mengarah ke dapur.


Sekira pukul 12.00, korban menyuruh kedua anaknya DO dan DS beserta korban untuk bermain HP di kamar kos miliknya. Setelah ketiga anak tersebut masuk ke dalam kamar dan bermain HP, Wahyu mendekati korban sambil membawa paving yang dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah terdakwa memegang paving, kemudian berjalan dan berada di samping kanan korban JS. Lalu terdakwa memukul korban di bagian tengkuk sebanyak 3 kali,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi

Kusumawati saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/11).


Mengetahui perbuatan terdakwa, sambung Dewi, kedua anaknya langsung menghindar dan berdiri. Merasa tak puas dengan pukulan pertama, terdakwa kembali memukulkan paving tersebut berkali-kali, meski korban sudah tersungkur di lantai.


“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami luka di kedua kelopak matanya, bibir, jari kedua tangan dan kaki, memar di punggung, kepala belakang bengkak dan luka di telinga,”imbuh Dewi.


Lebih lanjut, korban akhirnya meninggal dunia karena kerasnya benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak, pendarahan selaput otak, oedem otak sehingga mati lemas.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP, pasal 339 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang serta pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP,” jelas JPU.


Kesempatan lain saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim I Made Gede Suardhita atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor Sinaga membenarkan.”Benar pak hakim,” ujar terdakwa.


Sementara Penasehat Hukum Jose Marvel yakni Bernike Hangesti, S.H.,M.H, melalui keterangan terulisnya merasa bersyukur, sidang kliennya sudah di sidangkan. “ Berarti, keadilan buat klien saya telah di mulai dan semoga bisa arwahnya tenang,” tuturnya. Rabu, 3/11/2021.

@_Oirul
72 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page