Koordinatberita.com| JAKARTA- Seluruh proses penanganan kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari cuma dagelan semata. Pasalnya, Mejelis Hakim dalam memberikan putusan kepada mantan jaksa Pinangki begitu ringan yakni hukuman 4 tahun penjara. Namun dibandingkan dengan tingkat kejahatannya bisa membuat marwa penegak hukum bobrok.
Tak heran jika Indonesia Corruption Watch menyindir kejaksaan yang tidak mau mengajukan kasasi atas vonis ringan Pinangki Sirna Malasari di kasus Djoko Tjandra. ICW mengucapkan selamat ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis yang dianggap terlampau enteng itu, yakni 4 tahun penjara.
“ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa, 6 Juli 2021.
Ucapan selamat tak cuma diberikan ke kejaksaan, melainkan Mahkamah Agung. Menurut Kurnia, MA memberikan catatan hitam dalam upaya pemberantasan korupsi. Penegak hukum culas yang seharusnya diganjar hukuman maksimal, kata dia, justru hanya divonis 4 tahun penjara.
Kurnia menganggap seluruh penanganan kasus suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang dilakukan Pinangki cuma dagelan semata. Dia mengatakan banyak celah dan bukti yang tidak dibongkar oleh kejaksaan. Salah satunya, tentang dugaan keterlibatan petinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk bisa bertemu dengan Djoko Tjandra.
“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan,” kata Kurnia.
Sebelumnya, kejaksaan menyatakan tidak akan mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun kepada Pinangki. Kejaksaan berdalih bahwa vonis sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki 10 tahun penjara karena terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.@_**
Komentarze