“Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo“ untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun“
Koordinatberita.com| JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam ekspor benih lobster. Hakim mevonis 5 tahun penjara, selain itu juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp 9,6 miliar dan US$ 77 ribu atau totalnya Rp 10,7 miliar.
"Mewajibkan terdakwa Edhy Prabowo membayar uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Hakim memerintah Edhy membayar uang tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Bila uang Edhy tidak mencukupi, maka harta bendanya akan disita. Bila nilai barang yang disita juga tidak cukup, Edhy mesti menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun. Kewajiban pembayaran uang pengganti itu merupakan hukuman tambahan. Untuk pidana pokok, hakim menghukum Edhy 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Hakim menyatakan Edhy bersama sejumlah bawahannya terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan ekspor benih lobster. Duit yang diterima Edhy dkk dari kasus rasuah ini sebanyak Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Modusnya, Edhy melalui
bawahannya menarik biaya secara legal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Selain Edhy Prabowo, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah dua Staf Khusus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
——
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sedih divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benur. Dia mengatakan hukuman yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan kita," kata Edhy seusai menjalani sidang secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
Edhy masih berpikir untuk mengajukan banding. Dia minta waktu. "Saya akan meneruskan proses, tapi kasih saya waktu," kata dia.
Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo juga sedih dan kecewa. Dia mengatakan kliennya tak pernah menerima duit ekspor benur. Dia mengatakan tak ada bukti yang benar-benar menunjukkan kliennya menerima duit. Kliennya, kata dia, juga bukan pemilik PT Aero Citra Kargo. “Kami pikir-pikir untuk banding," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster. Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
"Menyatakan terdakwa edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan daring, Kamis, 15 Juli 2021.
Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima. Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.
Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya. Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum dan harta hasil korupsi telah disita. Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara.@_**
Comments