KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri ((PN) Surabaya memberikan putusan terhadap terdakwa Liliana Herawati 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tidak pernah dibayangkan demi membela martabat serta nama baik perguruan pembinaan mental karate kyokushinkai Karatedo Indonesia.
Pimpinan Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Liliana Herawati, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni dengan agenda pembacaan vonis.
Hakim dalam bacaan vonis menyatakan terdakwa Liliana Herawati divonis siah bersala divonis 2 tahun penjara. Pasalnya, terbukti bersalah memberikan keterangan palsu dalam akte otentik, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun dari putusan hakim terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding, "lantaran pertimbangan hakim tidak bisa diterima mengenai adanya kerugian uang 250 juta itu adalah kerugian pribadi pelapor," ujar Gregorius selaku penasehat hukum terdakwa.
Sementara dalam sidang pembacaan vonis diwarnai aksi unjuk rasa dari pendukung terdakwa dihadapan pengadilan negeri Surabaya, mereka meminta hakim membebaskan terdakwa
kejadian kasus ini bermula pada tanggal 16 Januari tahun 2015 lalu terdakwa bersama Candra Sri Jaya dan Bambang Irianto,
Mendirikan perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai , yang mengelola dana arisan perguruan , Simpatisan juga masyarakat ,namun pada tahun 2019 terdakwa mendirikan sendiri perguruan yang sama yang kemudian merugikan perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai.
Perkumpulan mental karate Kyokushinkai diduga mengelola uang yang cukup besar baik dari dana arisan juga donatur.@_Oirul
コメント