KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Vonis bebas yang dilakuka tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik dan anggota hakim lain terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur terus menuai kecaman.
LBH Surabaya bersama sejumlah pihak menyatakan putusan itu mencerminkan sistem peradilan yang belum mampu memberikan keadilan, terutama pada kasus kekerasan terhadap perempuan.
Untuk itu LBH Surabaya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) dan Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) akan mengawal perkembangan kasus ini dalam sejumlah langkah.
Baca juga : KY menggunakan hak inisiatifnya untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. "Saya mendapat informasi dari tim investigasi, sudah turun dan sudah melakukan penelusuran. Sudah mulai mencari bukti-bukti beberapa," Kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta. https://www.koordinatberita.com/single-post/hakim-pn-surabaya-yang-miliki-kekayaan-miliar-bakal-terbongkar-ky-mulai-turunkan-tim-investigasi-us
Salah satu langkah yang akan ditempuh, salah satunya dengan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Harapannya agar penuntut umum serius dalam kasasi. Di mana agar memperhatikan urgensi dari kasasi terkait koreksi terhadap penerapan hukum yang ada. Kami juga berharap KY (Komisi Yudisial) menangani lebih serius," ujar perwakilan LBH Surabaya, Lingga Parama Minggu (28/7/2024).
Kemudian terkait pelaporan oleh keluarga korban terhadap majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ke KPK, LBH Surabaya menyatakan pihaknya masih akan melakukan riset lebih lanjut. Bila ada indikasi kuat dugaan korupsi, proses pengawalan akan dilakukan.
"Kami masih akan melakukan riset terkait indikasi korupsi apakah terjadi atau tidak ada. Tapi untuk laporan, yang pasti kami akan tetap berkoordinasi dengan LBH Damar (LBH yang mendampingi keluarga Dini Sera Afriyanti) dan menjadi koalisi," kata Lingga.
LBH Surabaya bersama KOMPAKS dan TABUR PARI juga telah menyatakan sikap terkait vonis bebasnya Ronald Tannur. Berikut ini pernyataan sikap mereka.
Baca Juga : Karangan bunga itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno. Terdapat tulisan dengan sindiran Turut Berduka Cita "Atas Matinya Keadilan" Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN Sby ATAS PUTUSAN INDAHMU#justicefordini.https://www.koordinatberita.com/single-post/awas-mafia-peradilan-gentayangan-vonis-bebas-terhadap-terdakwa-gregorius-ronald-tannur-dan-pn-surab
1. Mendukung Jaksa untuk Melakukan Upaya Hukum Kasasi: Kami berharap pengadilan yang lebih tinggi dapat meninjau kembali bukti dan mempertimbangkan aspek dolus eventualis agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
2. Mendorong Komisi Yudisial untuk Memeriksa Hakim yang Memutus Bebas atas Perkara Tersebut: Kami mengapresiasi Komisi Yudisial yang saat ini menggunakan Hak Inisiatif untuk mendalami putusan kasus ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis.
Baca Juga :Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Hakim menyampaikan bahwa terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).https://www.koordinatberita.com/single-post/ini-harta-kekayaan-tiga-hakim-pn-surabaya-yang-vonis-bebas-ronald-tannur
3. Menyerukan Pembaruan Sistem Peradilan: Kami menyerukan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi dan reformasi sistem peradilan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum lebih responsif dan sensitif terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, serta memperkuat perlindungan dan keadilan bagi korban.
4. Menyerukan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia: Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal secara bersama-sama dan memberikan solidaritas untuk kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti agar pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan berpihak kepada korban.@_ Oirul
Comments