top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Verifikasi Klaim Covid-19, BPJS Kesehatan Surabaya Sesuai Pedoman Kemenkes


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja. (Ist)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja. (Ist)

Koordinatberita.com| SURABAYA –  BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menjalankan tugas khusus yang diberikan pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di RS. Sesuai peraturan perundangan, pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah, tidak menjadi jaminan dalam Program JKN-KIS. Dalam hal ini, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang menanggung pembiayaan untuk kasus Covid-19.


“Pasien-pasien yang termasuk kategori ODP, PDP dan terkonfirmasi positif Covid -19, akan dirawat sampai sembuh sesuai Panduan Tatalaksana Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata Mihardja, Rabu (1/7/2020).


Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/138/KPTS/013/2020, terdapat 75 RS rujukan kasus Covid-19 untuk wilayah Jatim, termasuk RSUD Dr. Soetomo Surabaya sebagai RS rujukan utama.  


“Sampai dengan saat ini kami sudah menerima klaim untuk 28 RS  yang melayani pasien Covid-19 yang ada di Surabaya,” ujar Herman.

 
 

Menurut Herman, kategori pasien yang yang akan dijamin Kemenkes sudah dijelaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/238/2020 mengenai Petunjuk Teknis Klaim penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.


Serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu  bagi RS yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19, sebagai dasar pihak RS mengajukan klaim dan BPJS Kesehatan melakukan proses verifikasi klaim. 


Sebagaimana yang ada dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/menkes/295/2020, maka  sebagai dasar proses verifikasi penggantian pembiayaan pelayanan Covid-19 yang dapat dibebankan pada jaminan pelayanan Covid-19 dinyatakan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang mempunyai kewenangan penilaian kondisi pasien secara klinis, radiologis dan/atau laboratoris (PCR negatif/rapid test negatif) dimana kondisi pasien sudah membaik dan boleh pulang.

 

Selain itu, selama masa pandemi covid 19 ini, BPJS Kesehatan Surabaya menerapkan penyesuaian layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengoptimalkan layanan kanal digital seperti BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (Chika) dan Voice Interactive JKN (Vika).

 

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan Surabaya juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.@_Oirul

7 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page