top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Varian Omicron, Kecuali Bagi Tamu G20 dari 8 Negara Afrika Masuk ke RI Tidak Dilarang


Ketentuan (tersebut) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," demikian tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Ilustrasi
Ketentuan (tersebut) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," demikian tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021. Ilustrasi
Koordinatberita.com| JAKARTA-Pemerintah resmi melarang orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi delapan di negara Afrika untuk masuk ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga mencabut sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari kedelapan negara tersebut.

Namun, larangan ini tidak berlaku bagi para tamu dalam kegiatan G20 yang bakal berlangsung di tanah air. Serangkaian kegiatan berlangsung selama Indonesia menjadi Presidensi G20 yaitu dari 1 Desember 2021 hingga 30 November 2022.


"Ketentuan (tersebut) dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," demikian tertulis dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021.

ordinatberita.com/single-post/mulai-besok-pemerintah-melalui-dirjen-imigrasi-batasi-wna-masuk-untuk-tangkal-varian-baru-covid-19
Baca juga: https://www.koordinatberita.com/single-post/mulai-besok-pemerintah-melalui-dirjen-imigrasi-batasi-wna-masuk-untuk-tangkal-varian-baru-covid-19

SE ini diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021. Larangan berlaku ketika orang asing menetap atau singgah di delapan negara tersebut, 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.


Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Larangan masuk ini mulai berlaku Senin besok, 29 November 2021.


Saat ini, masyarakat global tengah menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Tapi saat ini, kasus dengan varian tersebut sebenarnya sudah terdeteksi di Eropa sampai Asia, dari Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, dan Hong Kong.


Di sisi lain, pemerintah telah menyatakan akan ada 150 pertemuan dan side events G20 sepanjang 2021 hingga 2022 ini. Acaranya mulai dari pertemuan pada tingkat kelompok kerja (Working Groups), tingkat Menteri, tingkat Sherpa dan Finance Deputies, hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).


Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan jumlah delegasi yang hadir per pertemuan berkisar antara 500 sampai dengan 5.800 sepanjang tahun. Tapi sejauh ini, belum ada rincian kegiatan mana saja yang online dan offline, serta jadwal lengkap rangkaian pertemuan tersebut.


Tapi, pejabat pemerintah sekarang sudah wara-wiri mempersiapkan kegiatan G20. Jumat kemarin, 26 November 2021, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyambangi Bali yang menjadi lokasi perhelatan G20. "Tugas kami menjadi penanggung jawab sektor keamanan untuk G20," kata dia.


Di hari yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan persiapan transportasi di Bali. Dari Bandara Internasional Ngurah Rai, pengadaan bus listrik, sampai penyiapan bandara alternatif untuk parkir pesawat delegasi di Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Lombok, dan Makassar.


Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti larangan masuk ini ke maskapai. "Sesuai dengan SE Imigrasi," kata dia.


Pemberitahuan akan disampaikan, khususnya ke maskapai asing yang melayani penerbangan transit dari delapan negara di Afrika tersebut ke Indonesia. Sementara untuk penerbangan langsung, kata dia, saat ini memang belum tersedia.@_**




94 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page