top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Vanessa Angel Tidak Lakukan Eksepsi atas Kasus Kepemilikan Narkotika

Diperbarui: 4 Sep 2020


Koordinatberita.com| NASIONAL~ Dalam jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, atas kepemilikan Narkotika. terdakwa Vanessa Angel didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Senin siang 31 Agustus 2020.


Ditengah persidangan yang didengarkan majelis hakim, JPU membacakan dakwaan terhadap Vanessa yang melanggar undang-undang tentang psikotropika dan peraturan menteri kesehatan atas kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ujar JPU Edwin Beslar dalam bacaannya.


Usai Tim JPU, Edwin Beslar dalam membacakan dakwaan perkara menuturkan, 20 butir xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam dan terdaftar dalam obat golongan IV.

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada terdakwa Vanessa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait dakwaan JPU tersebut.


Selesai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. “Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat.


Karena sidang pembacaan dakwaan dianggap selesai. Oleh karenanya, sidang dilanjutkan pada Senin (7/9) depan ke agenda pemeriksaan saksi.


Usai menjalani sidang perdana, Vanessa mengaku ingin segera menyelesaikan kasus hukum yang menimpanya, dengan tak mengajukan keberatan atas dakwaan.


"Ya karena memang tidak ada yang harus dibantah. Biar cepat aja sih," kata Vanessa.


Perlu diketauhi, Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.


Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa. Hal ini yang menjadikan polisi menjadikan Vanessa tersangka.@_Hri

15 tampilan

Comentarios

Obtuvo 0 de 5 estrellas.
Aún no hay calificaciones

Agrega una calificación
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page