top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Valentino Rossi Juga Tak Akan Bisa kalau Bikin SIM di Indonesia itu Rumit, Kata Emerson

“Biaya SIM D Disabilitas Baru dan Perpanjangan, Lihat Detilnya”

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengunggah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi soal dinamika yang terjadi selama pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat dan Satpas. (Foto:Ist)
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengunggah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi soal dinamika yang terjadi selama pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat dan Satpas. (Foto:Ist)

Koordinatberita.com| JAKARTA- Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengunggah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi soal dinamika yang terjadi selama pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat dan Satpas.


Menurut Emerson, proses pembuatan SIM di Samsat dan Satpas memiliki proses yang rumit. Kemudian dirinya juga kerap kali menemui calo atau petugas yang melakukan praktik pungutan liar alias pungli.


"Dari surat ini sebenarnya muncul harapan, sudahlah stop praktik-praktik kotor di layanan publik seperti samsat dan satpas. Saatnya kita perbaiki ke depan," cuit Emerson melalui akun Twitter pribadinya, sebagaimana dikutip Tempo hari ini, Kamis, 16 September 2021.


Bahkan Emerson memberikan sindiran lucu terkait permasalahan pembuatan SIM ini. Pegiat antikorupsi ini mengatakan jika pembalap Lewis Hamilton dan Valentino Rossi membuat SIM di Indonesia, mungkin mereka berdua akan gagal.


"Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia," kata Emerson dalam surat terbuka tersebut.


Mekanisme pembuatan SIM yang sulit dan ujian praktik yang dinilai tidak masuk akal, menurut Emerson akan membuat 75 persen warga Indonesia akan memperoleh SIM dengan cara yang tidak wajar.


"3 dari 4 warga Indonesia mungkin akan memperoleh SIM dengan cara membayar lebih dari seharusnya, menyuap petugas, atau tidak mengikuti prosedur secara benar," ucapnya.


Melalui surat terbuka ini, Emerson berharap adanya pembenahan mekanisme pembuatan SIM agar bisa berjalan dengan baik ke depannya dan terbebas dari pungli. Emerson juga meminta Menko Polhukam dan Kapolri untuk menyelesaikan permasalahan ini secara permanen agar tidak terjadi di kemudian hari.


Sementara untuk Biaya SIM D Disabilitas Baru dan Perpanjangan, SIM D atau SIM disabilitas harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain bisa membaca dan tulis dan menguasai teknik dasar berkendara. Penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) khusus khusus disabilitas yakni SIM D atau SIM disabilitas.


Untuk bisa memiliki SIM D ini, difabel perlu menjalani proses pembuatan dengan sejumlah persyaratan dan tahapan.

Penggunaan SIM D ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 242.


Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.


Pembuatan SIM D atau SIM disabilitas harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, dan memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.


Kemudian untuk batas usia pembuat SIM D minimal 17 tahun. Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktik.


Dikutip dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa biaya pembuatan baru SIM D atau SIM disabilitas sebesar Rp 50 ribu dan biaya perpanjangannya Rp 30 ribu.@_**


Sumber Tempo

7 tampilan

Comentarios

Obtuvo 0 de 5 estrellas.
Aún no hay calificaciones

Agrega una calificación
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page