KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Mahkamah Agung (MA) buka suara usai salah satu hakim agung, Gazalba Saleh (GZ) ditetapkan menjadi tersangka suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke KPK. Ia meyakini KPK lebih mengetahui dugaan suap yang menjerat Gazalba.
Baca juga: "Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Andi menyebut pihaknya belum bisa memutuskan soal penonaktifan Gazalba usai menjadi tersangka. Menurutnya, MA masih akan menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus tersebut.
"Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Baca juga: "Pembinaan karakter dari para hakim sangat penting. Bagaimana agar supaya memiliki karakter yang jujur, berintegritas. Sekarang ini bukan ilmu yang menjadi masalah, tapi kurang kejujuran, kejujuran yang tidak ada," ujar Harifin Tumpa, yang menjadi Ketua MA pada 2009-2012.
Sebelumnya, dua sumber Koordinatberita.com di KPK membenarkan Gazalba sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun, KPK secara resmi belum mengumumkan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Sumber mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh.
Baca juga: “Membeli putusan, ya sangat mungkin modusnya adalah membeli jumlah mayoritas hakim, setidak-tidaknya dua dari tiga yang dibeli gitu ya,” kata Zaenur. Jumat (11/11/2022).
"Pastinya Sprindik sudah dikirimkan," katanya.@_Redaksi
Comments