top of page

Upaya Damai Jadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara

Gambar penulis: redaksikoordinatberitaredaksikoordinatberita

JPU Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar  eksepsi terdakwa tidak dapat diterima yang diajukan dalam proses persidangan guna membuktikan kebenaran dakwaan.
JPU Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar  eksepsi terdakwa tidak dapat diterima yang diajukan dalam proses persidangan guna membuktikan kebenaran dakwaan.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya, – Sidang kasus dugaan penipuan investasi bisnis gula senilai Rp 10 miliar dengan terdakwa Mulia Wiryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.


Dalam persidangan, JPU Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Oleh karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar  eksepsi terdakwa tidak dapat diterima yang diajukan dalam proses persidangan guna membuktikan kebenaran dakwaan.


Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Selain itu, mereka menilai dakwaan yang diajukan jaksa kurang cermat dan kabur Namun, jaksa tetap berpegang pada pendapatnya bahwa perkara ini memenuhi unsur pidana dan harus diperiksa lebih lanjut di persidangan.


Dalam Persidangan , penasihat hukum terdakwa Sebelum Majelis Hakum menutup,  Fransisca Xaveria Wahon, S.H., C.T.I., mengungkapkan bahwa kliennya telah menempuh upaya perdamaian dengan korban, Hardja Karsana Kosasih. Disebutkan bahwa pada 7 Februari 2025, terdakwa, melalui istrinya dan didampingi seorang notaris, telah mencapai kesepakatan terkait pengembalian dana.


Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa berkomitmen untuk terlebih dahulu membayar 10% dari total kerugian pada bulan ini, sedangkan sisanya akan dilunasi secara bertahap dengan cicilan sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta selama tahun 2025. Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan itikad baik terdakwa dalam mengambil keputusan.


Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi serta upaya perdamaian ini dalam putusan sela yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menentukan kelanjutan proses hukum terhadap terdakwa Mulia Wiryanto.


Seusai persidangan, media ini mewawancarai penasihat hukum terdakwa, Fransisca Xaveria Wahon, S.H., C.T.I.. Ia menyampaikan bahwa 98% kesepakatan telah tercapai, sementara sisanya 2% akan dituangkan dalam akta perdamaian.


"Harapan kami, majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini sudah final, hanya tinggal menunggu proses administrasi dari notaris," ujar Fransisca.


Sidang berikutnya dengan agenda putusan sela dengan pertimbangan hakim dalam memutus karena adanya upaya perdamaian , bisa dijadikan pertimbangan nantinya.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page