Kootdinatberita.com| SURABAYA- infrastruktur fisik dan social merupakan kebutuhan dasar fisik pengorganisian sistem struktur yang diperlukan untuk jaminan sector public dan privat sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian dapat berfungsi dengan baik sehingga ekonomi masyarakat dapat meningkat. Namun, dalam pelaksanaan fisik apa yang dihasilkan tim audit BPK Jatim dapat diduga mengalami penyimpagan terkait pengadaan barang dibidang infrastruktur TA 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim.
Pemerintah pusat maupun daerah mempunyai kewajiban menyediakan kebutuhan infrastruktur dasar maupun yang lainnya yang diperlukan oleh segenap warga negara, dimana kewajiban tersebut disesuaikan dengan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Sehinggan dalam rangka menunaikan kewajibannya serta mewujudkan visi dan misi dalam rencana jangka panjang, menengah maupun pendek, pemerintah menganggarkan belanja daerah untuk keperluan biaya pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur.
Catatan Koordinatberita.com, melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim, bahwa Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur bidang Infrastruktur pada Tahun Anggaran 2019 per 31 Oktober menganggarkan Rp 3.279.042.817.256.81 (tiga trilyun dua ratus tujuh puluh sembilan milyar empat puluh dua juta delapan ratus tujuh belas ribu dua ratus lima puluh enam delapan puluh satu rupiah) dan merealisasikannya sebesar Rp 1.148.892.502.263.68 (satu trilyun seratus empat puluh delapan milyar delapan ratus sembilan puluh dua lima ratus dua ribu dua ratus enam puluh tiga enam puluh delapan rupiah) atau 35,04% . Dengan rincian seperti pada tabel berikut ini :
Dari hasil temuan tim investigasi maupun dari laporan hasil pemeriksaan BPK menemukan dua permasalahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan atau tidak mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta peraturan turunannya dalam semua hal yang material atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai dengan 10 Nopember 2019 pada aspek pemilihan penyedia dan aspek pelaksanaan kontrak, dari dua permasalahan tersebut yaitu:
1. Pada tahap pemilihan penyedia, proses pemilihan penyedia untuk paket pengadaan langsung pada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan, diantaranya adanya pemecahan kontrak atas pekerjaan yang serumpun/sejenis dan pada lokasi yang sama, dan proses pemilihan penyedia jasa paket pengadaan langsung tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah,
2. Pada tahap pelaksanaan, terdapat kekurangan volume 52 paket pekerjaan pada empat SKPD sebesar Rp 1.769.254.846,25 dan 21 paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak pada tiga SKPD sebesar Rp 1.525.487.583,92, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.294.742.430,17 ( Rp 1.769.254.846,25 + Rp 1.525.487.583,92) atau 3,48% dari nilai kontrak yang diuji petik sebesar Rp 94.717.032.257,50.
Berdasarkan data di atas, realisasi Anggaran Belanja Modal Infrastruktur untuk Gedung dan Bangunan, serta Jalan, Irigasi dan Jaringan keseluruhan sebesar Rp632.800.281.932,64 (Rp376.131.818.535,64 + Rp256.668.463.397,00) atau 19,30% dari jumlah anggaran Belanja Modal.
Dalam pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Bidang Infratruktur TA 2019 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPK telah melakukan uji petik terhadap 118 kontrak pekerjaan fisik senilai Rp201.498.776.724,39 atau 31,84% dari realisasi anggaran per 31 Oktober 2019 beserta kontrak jasa konsultansi yang melekat pada pekerjaan fisik berupa perencanaan teknis dan pengawasan, dengan rincian sebagai berikut.
Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Infrastruktur per 31 Oktober 2019 dan Sampling
Pemeriksaan.
Uji petik pemeriksaan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur tersebut sebanyak 118 paket pekerjaan sebesar Rp201.498.776.724,39 dilakukan pada enam SKPD, dengan rincian sebagai berikut.
a. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, dengan jumlah sampel sebanyak 20 paket sebesar Rp 57.713.091.334,39;
b. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, dengan jumlah sampel sebanyak 13 paket sebesar Rp 3.264.988.838,00;
c. Dinas Pendidikan, dengan jumlah sampel sebanyak enam paket sebesar
Rp 949.341.800,00;
d. Dinas Dinas Perhubungan, dengan jumlah sampel sebanyak 62 paket sebesar
Rp 21.205.662.371,00;
e. Dinas Kelautan dan Perikanan, dengan jumlah sampel sebanyak 13 paket sebesar
Rp 48.510.805.333,00; dan
f. RSUD Dr. Soedono Madiun, dengan jumlah sampel sebanyak empat paket sebesar Rp 69.854.887.048,00.@_Siswanto
Comments