top of page

UD Sentoso Seal Margomulyo Diduga Gelapkan Ijaza Karyawan, Polda Jatim Selidiki Kasus Itu !


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Polda Jatim mulai menangani laporan kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan pihak UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang kendaraan bermotor yang beroperasi di Surabaya.


Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa satu pelapor yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.


Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penggelapan dokumen berupa ijazah yang diduga dilakukan oleh staf perusahaan tersebut.


"Ditkrimum sudah menerima salah satu laporan terkait penahanan ijazah. Dan saat ini yang bersangkutan sedang diambil keterangannya," ujar Farman saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).


Pelapor berinisial DSP merupakan mantan karyawan UD Sentoso Seal yang bekerja di perusahaan tersebut pada 2019 hingga 2020. Hingga saat ini, ijazah SMA miliknya belum dikembalikan.


Dalam laporan tersebut, DSP melaporkan dugaan Tindak Pidana Sementara (TPS) penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial VA bersama sejumlah staf perusahaan lainnya.


"Saat ini masih dilakukan permintaan keterangan terhadap pelapor inisial DSP, mantan karyawan UD Sentoso Seal tahun 2019-2020. Yang bersangkutan melaporkan dugaan TPS penggelapan ijazah yang diduga dilakukan oleh Sdri. VA dkk (staf UD Sentoso Seal)," tambah Kombes Farman.


Sementara itu, kasus ini berkembang menjadi sorotan publik karena bersamaan dengan desakan penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal oleh Pemerintah Kota Surabaya. Gudang di kawasan Margomulyo tersebut dinyatakan tidak memiliki izin lengkap, seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, penyegelan harus dilakukan karena perusahaan terbukti melanggar ketentuan perizinan gudang yang diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.


"Harus, Bos (disegel)! Dan harus terjadi itu. Sehingga saya berharap tempat-tempat usaha lainnya, gudang-gudang lainnya ya kudu sering jelas," tegas Eri kepada wartawan.


Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Edi Kuncoro Prayitno menyebut, pihaknya juga sedang mempersiapkan laporan tambahan terkait dugaan penipuan lowongan kerja yang disebarkan melalui media sosial oleh akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa, yang diduga berkaitan dengan manajemen UD Sentoso Seal.


"Di situ sudah ditetapkan sejak awal di pengumuman lowongan adalah tahan ijazah asli. Artinya niat jahat mens rea-nya itu sudah muncul," kata Edi.


Pihaknya juga berencana melaporkan akun tersebut ke Subdit Siber Polda Jatim dengan membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar pengumuman lowongan yang diposting pada Desember 2021, Agustus 2022, dan Juni 2023.


Edi menambahkan, laporan yang akan disampaikan mencakup tiga dugaan tindak pidana, termasuk penyebaran informasi palsu dan penipuan perekrutan kerja.@_Oirul

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page