top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Ucapkan Selamat Natal Jadi Polemik Muslim, Wewnang : Kembali ke Masing-Masing

"MUI Pusat Belum Pernah Keluarkan Ketetapan Fatwa Tentang Hukumnya Memberikan atau Ucapan Selamat Natal kepada Umat Kristiani"

Ucapkan Selamat Natal Polemik Bagi Muslim, Wewnang : Kembali ke Masing-Masing, Zainut mengatakan MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani.
Ucapkan Selamat Natal Polemik Bagi Muslim, Wewnang : Kembali ke Masing-Masing, Zainut mengatakan MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani.

Koordinatberita.com| JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi ikut buka suara terkait masih adanya polemik ucapan selamat Natal bagi kaum Muslim pada umat Kristiani. Zainut mengimbau masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut.


Polemik itu, kata Zainut, tak boleh sampai jadi penyebab rusaknya kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.


"Sebaiknya kita mengembalikan masalah ini kepada keyakinan kita masing-masing dengan tidak saling menyalahkan bahkan mengafirkan," kata Zainut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.


Zainut yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. Sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya.


Ia mengatakan menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Menurut Zainut, keyakinan itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agama.


Namun Zainut juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Hal ini didasari pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia.


Ia pun meminta perbedaan ini sebagai suatu hal yang bisa merusak kerukunan umat beragama di Indonesia. Persaudaraan keislaman ( ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan ( ukhuwah basyariyah), maupun persaudaraan kebangsaan ( ukhuwah wathaniyyah), kata Zainut, harus tetap dijaga.


"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," kata Zainut.@_**


116 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page