Koordinatberita.com| JAKARTA~ Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menyita Rp 14,5 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial Julari Peter Batubara. Penyitaan tersebut telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.
“Penyitaan tersebut tentu telah mendapat izin dari Dewas KPK,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Desember 2020.
Ali mengatakan selanjutnya uang belasan miliar rupiah itu akan menjadi barang bukti dalam perkara ini. Adapun uang tersebut disita dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4-5 Desember 2020. Awalnya operasi itu hanya menjaring pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Dalam OTT itu KPK menyita duit dalam delapan koper dan tiga pecahan mata uang.
Belakangan, KPK menemukan dugaan bahwa Mensos Juliari Batubara turut menerima duit dari perusahaan swasta yang menyediakan barang dalam penyaluran bansos Covid-19. KPK menduga Juliari memotong Rp 10 ribu dari bansos yang disalurkan ke masyarakat di Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 17 miliar dari dua tahap penyaluran bansos Covid-19.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua PPK di Kemensos, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso menjadi tersangka penerima suap. Adapun Ardian I.M dan Harry Sidabuke, pengusaha ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.@_**
Sumber: Tempo.co
Comments