Koordinatberita.com| JAKARTA- Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo sebanyak 5 tahun penjara merupakan tuntutan yang ringan dan dapat dinilai telah melakukan hinaan terhadap rasa keadilan yang ada. Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara.
Melihat konstruksi pasal itu, Indonesia Corruption Watch menilai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terlalu rendah. ICW menganggap tuntutan itu sebagai hinaan terhadap rasa keadilan. “Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Juni 2021.
Kurnia mengatakan tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017. Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi, KPK dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara.
ICW mendesak majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup. ICW menilai hukuman itu layak diberikan, lantaran Edhy diduga melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Kurnia mengatakan tuntutan ini juga menunjukkan ke publik, KPK di bawah Firli Bahuri terkesan enggan menghukum berat politikus. Contohnya, kata dia, KPK hanya menuntut mantan Ketua PPP Romahurmuziy 4 tahun penjara di awal 2020. Ia khawatir tuntutan ringan akan terus berulang, termasuk untuk kasus korupsi bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Sebelumnya, jaksa KPK hanya menuntut Edhy Prabowo 5 tahun penjara dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Jaksa KPK juga menuntut Edhy membayar uang pengganti lebih dari Rp 10 miliar. Jaksa menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu dari para eksportir benur. Duit itu diberikan agar Edhy mempermulus pengurusan izin ekspor di kementeriannya.@_**
Comments