KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Rumah Sakit (RS) Premier Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan akibat menolak melayani salah seorang warga Surabaya yang saat itu dalam kondisi kritis dan akhirnya berujung kematian.
Laporan Polisi itu dilakukan oleh Jan Dominggus Abraham Labobar pada Jum'at petang (28/4). Pelapor merupakan salah seorang kerabat dari pasien yang ditolak oleh RS Premier Surabaya, yakni Peter Richard Manuputty yang diketahui berprofesi sebagai advokat.
"Kami laporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Jan Dominggus Abraham Labobar kepada wartawan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Jum'at (28/4).
Dalam laporan polisi Nomor LP/B/253/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tersebut, RS Premier Surabaya disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2), Jo Pasal 190 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Peristiwa tindak pidana ini terjadi pada 25 April 2023 lalu. Saat itu saudara Peter Richard Manuputty dibawa oleh istrinya ke RS Premier Surabaya dalam kondisi kritis, tapi ditolak alasannya penuh," beber Jan Dominggus Abraham Labobar.
Akibat penolakan tersebut, Peter Richard Manuputty akhirnya dibawa ke Rumah Sakit RKZ Surabaya, namun dalam perjalanan nyawanya sudah tidak tertolong.
"Meninggal saat perjalanan menuju RS RKZ," sambungnya.
Pria yang merupakan advokat senior di Surabaya ini mengatakan, laporan polisi yang dilakukan terhadap RS Premier Surabaya ini sebagai edukasi bagi masyarakat agar berani menempuh jalur hukum apabila mengalami peristiwa yang sama seperti dialami oleh kerabatnya.
"Jangan sampai peristiwa ini kembali terjadi. Semua warga negara telah dilindungi hak-haknya oleh Undang-Undang, termasuk soal kesehatan," tandas Jan Dominggus Abraham Labobar.
Koordinatberita.com sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Pihak RS Premier Surabaya melalui Hotline di Nomor 085931353197 dan di Nomor 081132222008 namun belum direspon.@_Oirul
Comments