top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Tipu Mantan Pacar Rp 28 Juta, Tentara Gaudungan Dihukum 1,5 Tahun


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Yudha Setiawan, tentara gadungan divonis satu tahun enam bulan penjara. Dia, dengan akal bulusnya menipu mantan pacar, Noerika Evita, sebesar Rp 28 juta.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) diketuai Martin Gunting, menyatakan Yudha bersalah melakukan penipuan terhadap saksi yang tak lain mantan pacarnya.


Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.


"Vonis yang kamu terima ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa," kata Martin Ginting dalam persidangan secara Online ruang sidang Garuda 2, Senin (14/12/2020).


Diketahui, Yudha memanfaatkan aplikasi biro jodoh online. Selanjutnya memacari Noerika, warga Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Yudha yang saat berkenalan menggunakan seragam loreng khas TNI AD, kemudian meminjam uang sedikitnya Rp 28 juta kepada Noerika.

Ada pemandangan lucu saat TNI gadungan ini mendengar dirinya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa.


Kepada majelis hakim Yudha mengaku menyesal, telah melakukan penipuan terhadap wanita yang sempat dipacarinya itu. Dia meminta majelis hakim agar hukuman bisa lebih diringankan.


"Saya menyesal, Yang Mulia. Saya janji tidak akan mengulangi lagi," ucap dia lirih.


Mendengar suara sang tentara palsu yang lirih, majelis hakim ikut geregetan. Hakim malah komentar agar masa hukuman si terdakwa ditambah, karena sudah mengaku-aku sebagai anggota TNI Angkatan Darat.


"Kenapa kamu jadi loyo begitu setelah ditangkap? Enggak minta tambah saja? Jangan diulangi lagi, ya!" kata Ginting.@_Arif

14 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page