top of page

Mulia Wiryanto Kerjasama Berakhir Duduk di Kursi Pesakitan

Gambar penulis: khoirulfatma13khoirulfatma13

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam Dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 5% per bulan kepada para korban, dengan jaminan bahwa modal dapat dikembalikan kapan saja.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam Dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 5% per bulan kepada para korban, dengan jaminan bahwa modal dapat dikembalikan kapan saja.

KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang kasus dugaan penipuan kerjasama jual beli gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto. Sidang ini menghadirkan dua saksi, yaitu Alfian Alidrus dan Sugama SE, yang memberikan keterangan terkait aliran dana serta prosedur transaksi gula di PTPN 8 Bandung.


Alfian Alidrus, pegawai dari saksi korban Purnawan Hartadja, mengungkapkan bahwa ia diperintah oleh Kosasih untuk mentransfer uang senilai Rp10 miliar ke rekening terdakwa dalam satu hari transfer empat kali transaksi. Pada bukti transfer, terdapat catatan bahwa uang tersebut digunakan untuk pembayaran gula. Terdakwa pun mengakui telah menerima dana tersebut sebagai bagian dari kerja sama bisnis gula.


Sementara itu, saksi Sugama SE, yang bekerja di PTPN 8 Bandung, menjelaskan bahwa PTPN 8 tidak memiliki pabrik gula dan hanya menyediakan stok dalam jumlah kecil. Ia menegaskan bahwa pembelian gula dari PTPN 8 Bandung harus dilakukan dengan pembayaran tunai, dan perusahaan tidak menerima sistem pembayaran di akhir. Saksi Sugama berkata, “Beli gula tidak pakai kontrak kerja sama,” ucapnya.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam Dakwaanya menyampaikan bahwa terdakwa menjanjikan keuntungan investasi sebesar 5% per bulan kepada para korban, dengan jaminan bahwa modal dapat dikembalikan kapan saja.


Dalam sidang Sebelumnya pada (17/3/25,) saksi HK Kosasih mengenal terdakwa melalui adiknya, Agnes, yang memiliki usaha gula. Terdakwa menawarkan kerjasama di bidang jual beli gula setelah pertemuan yang kedua saksi akhirnya tertarik dan menyetujui. Dalam keterangannya saksi menyatakan bahwa kesepakatan kerja sama dilakukan di kantornya tanpa adanya saksi dan hanya berdasarkan kepercayaan.(saling percaya) Bahkan, dalam dokumen perjanjian yang disepakati , tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pembagian keuntungan sebesar 5% maupun jaminan pengembalian modal sewaktu-waktu.


“Saya hanya berdasarkan kepercayaan.” Ucap saksi.


Dalam sidang Pengacara terdakwa, Apakah didalam kerjasama penitipan jual beli Gula  sudah mendapatkan keuntungan “Sudah ” ucap majelis Hakim mewakili saksi.


Percaya satu sama lain berarti keinginan nilai sudah pada dapat donk saudara saksi ” iya tapi tidak sesuai” ucap saksi.


Saksi lain, Purnawan Hartadja, juga tidak mengetahui secara langsung isi perjanjian dan hanya mengandalkan informasi dari Kosasih (kepercayaan), Namun Didalam BAP saksi ada keterangan Bahwa  jaminan dari terdakwa atau titipan modal  dapat diambil sewaktu waktu padahal saksi tidak mengetahui isi draft perjanjian,


"Pak kosasih yang bilang sewaktu waktu  bisa saya ambil kembali" ucap saksi.


Hanya berdasarkan katanya (diceritakan) oleh pak kosasih, saksi juga tidak mengetahui isi perjanjian.


Saksi Rachmad Santoso, mantan Wakil Bupati Blitar, tahun 2020. atas undangan pak kosasih saksi bertemu dengan Terdakwa, di Hotel Marriot  saksi menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya bisnis ini setelah Undangan kedua di Hotel yang sama  dan bertemu dengan terdakwa lalu mengetahui adanya kerjasama dibidang jual beli  gula.


Pada saat kerjasama berlangsung terdakwa telah memberikan keuntungan  dan pengembalian modal kepada investor Total sebesar Rp4,5 miliar.


Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Jika terdakwa memang memiliki niat baik dan sudah menunjukkan iktikad untuk membayar, maka kasus ini lebih cocok masuk ke ranah perdata daripada pidana.


Jika terdakwa telah memberikan keuntungan kepada investor dan beritikad baik untuk mencicil modal, maka kasus ini lebih tepat masuk dalam kategori wanprestasi (pelanggaran perjanjian bisnis dalam hukum perdata) daripada penipuan atau penggelapan. Wanprestasi adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, yang biasanya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.


Namun, jika terdakwa benar-benar menjalankan bisnis, memberikan keuntungan, dan hanya mengalami kendala keuangan yang menyebabkan keterlambatan pembayaran, maka ini lebih cocok dikategorikan sebagai wanprestasi (pelanggaran perjanjian bisnis dalam hukum perdata), bukan sebagai tindak pidana.


Dalam hukum bisnis, kegagalan usaha bukanlah tindakan kriminal, selama tidak ada unsur penipuan atau penggelapan. Oleh karena itu, dalam kasus kerjasama  apabila ada keterlambatan bagi hasil sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata, kecuali dapat dibuktikan adanya niat jahat sejak awal.


Sidang ini menarik perhatian  Sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU.@_Oirul

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page