KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung akan melampirkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam memori kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. KY sendiri mengusulkan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
"Kami sudah sampaikan ke JPU di Kejari Surabaya untuk berkoordinasi dengan pengadilan soal rekomendasi itu, agar dapat diajukan sebagai tambahan memori kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Dia mengatakan penambahan berkas dalam memori kasasi bisa dilakukan. Sebab, menurut Harli, berkas perkara belum diperiksa oleh MA.
"Jika masih memungkinkan soal waktu penyerahan berkas perkara ke MA (karena perkaranya belum diperiksa). Jadi Kejari Surabaya sedang berkoordinasi dengan PN Surabaya," ucapnya.
Sebelumnya, KY merekomendasikan MA agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hal itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
KY mengatakan, dalam temuan mereka, ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.
Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban yakni Dini Sera Afrianti.
KY: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian
Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.
Sebelumnya, KY masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Diketahui, KY telah memeriksa hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo secara tertutup di PT Surabaya pada Senin kemarin.
Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KY, Mukti Fajar. Dia menyebutkan para hakim itu dimintai keterangannya selama lima jam lamanya.
"Sudah diperiksa kemarin. Kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," kata Mukti kepada wartawan di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (20/8).
Adapun keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.
Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.@_Network