KOORDINATBERITA.COM | Surabaya – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10) pagi. Ketiga hakim tersebut berinisial HA, ED, dan M, yang diduga terlibat kasus suap. Perkara penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Namun, belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Menurut informasi di lapangan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menghebohkan lingkungan peradilan di Surabaya. Ketiga hakim ini dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian digelandang ke Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya pihak penyidik diduga juga sudah melakukannya penggeledahan di apartemen milik Hakim Heru (HA) di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, tempat di mana ditemukan sejumlah uang yang diduga berasal dari suap. Kabar lain menyebut, HA ditangkap di kawasan Ketintang.
Sementara Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo, S.H saat dikonrimasi mengatakan belum mengetahui pasti kabar penangkapan ketiga hakim tersebut. Yang pasti, ada tiga hakim yang tidak masuk kerja. Yaitu Heru, Damanik dan Marpaung.
“Saya cek absensi, ada tiga hakim yang tidak masuk kerja hari ini. Kalau panitera masuk semua. Itu yang saya tahu untuk sementara ini, nanti kita sampaikan perkembangannya, ” ujarnya.@_Oirul
Comentários