
KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Dipersidangan Penasehat Hukum terdakwa Mulia Wiryanto, nampak tidak profesional. Pasalnya, sering kali ketua Majelis Hakim memberikan teguran kepada Penasehat Hukum terdakwa atau pertanyaan terhadap saksi pelapor yang sifatnya di luar fakta sidang atau diulang-ulang
Sidang dengan perkara dugaan penipuan Rp 10 Miliar yang dilakukan terdakwa Mulia Wiryanto terhadap korban Dua pengacara senior Hardja Karsana Kosasih dan Rahmat Santoso kembali di gelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi pelapor.
Melalui Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Damang, menghadirkan, Pengacara Hardja Karsana Kosasih.yang akrab dengan panggilan Kosasih, guna didengar keterangannya, sebagai saksi pelapor.
Dalam keterangannya, Kosasih, mengatakan, terdakwa butuh modal. Hal lainnya, disampaikan Kosasih bahwa terdakwa menyebut, kerjasama ini pasti untung karena pemasokan gula sudah ada dan pembelinya juga sudah ada dan minimum tiap bulan dapat 5 persen dan keuntungan 5 persen itu, akan dibagi berdua dengan terdakwa.
Baca juga :
Selain itu, uang saya dijamin tidak akan hilang dan sewaktu waktu dana investasi bisa saya tarik secara utuh.
Karena tertarik pengacara Kosasih kirim dana investasinya, sebesar 10 Milyard. Sayangnya, Kosasih, mengaku, diawal awal dirinya terima keuntungan namun, berikutnya, tidak menerima keuntungan lagi.
Disinggung terkait adanya perdamaian, pengacara Kosasih mengaku, diawal istri terdakwa mengajukan perdamaian sembari akan mengembalikan uang 10 Milyard dengan tempo selama setahun namun, kesepakatan damai itu tidak terjadi karena sudah tidak ada komunikasi lagi dari istri terdakwa.
Secara terpisah, istri terdakwa saat di konfirmasi mengatakan, sampai saat ini, kami masih mengupayakan perdamaian dengan Pengacara Kosasih. Namun ada beberapa syarat dari Pengacara Kosasih yang belum bisa kami penuhi, ungkap istri terdakwa.@_Oirul
Comments