KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Kasus yang menjerat Ismail Bolong di Bareskrim Polri kini telah terungkap. Ismail Bolong ditetapkan menjadi tersangka kasus penambangan ilegal, bukan terkait kasus suap.
Ismail Bolong awalnya memenuhi panggilan polisi sejak pukul 11.30 WIB, Selasa (6/12/2022). Ismail Bolong sudah dua kali mangkir panggilan hingga polisi mewanti-wanti bakal melakukan jemput paksa.
Pada Rabu (7/12) siang, pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, menyampaikan kabar terbaru mengenai status kliennya. Ismail Bolong sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi.
"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johanes kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).
Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 kemarin. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu.
"(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya," katanya.
Dia merasa bingung kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Ismail Bolong baru pertama kali diperiksa.
"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi, bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka? Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," katanya.
Baca juga: "Tiga unit handphone berbagai merek berikut SIM card, 3 buah buku tabungan dari berbagai bank, tumpukan batu bara Hasil penambangan ilegal di tersus (terminal khusus) dan di Lokasi PKP2B PT Santan Batubara (berada di Kalimantan Timur), 2 bundel rekening koran," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Jeratan Pasal Ismail Bolong
Johanes juga membeberkan pasal yang menjerat Ismail Bolong. Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 terkait penambangan ilegal.
"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang dipersangkakan ada tiga pasal terhadap klien kami, Pak IB, pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," kata Johanes.
Johanes mengatakan kliennya ditanyai sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim saat pemeriksaan. Total Ismail Bolong diperiksa selama kurang lebih 13 jam.
"Kalo Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," katanya.
Ismail Bolong Tak Pernah Bertemu Kabareskim
Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing, juga menyebut kliennya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Adapun pernyataan ini merespons soal adanya isu Komjen Agus menerima suap dari Ismail Bolong di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jadi yang pertama adalah beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi tolong dicatat," kata Johanes di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).
Johanes mengatakan kliennya memang benar mengenal Komjen Agus. Namun kliennya mengenal Komjen Agus sebatas sosok pimpinan di Bareskrim Polri.
"Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim. Jadi jangan jadinya bertemu, apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu, itu tidak benar. Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya, 'Tolong Pak sampaikan karena menyangkut nama baik orang'," jelas Johanes.
Lebih lanjut, dia menegaskan Ismail Bolong tak pernah menjanjikan apa pun, baik kepada Komjen Agus atau siapa pun.
"Jadi bahwa Pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapa pun, itu klarifikasi yang ketiga," tuturnya.@_Redaksi
Comments