top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Tertib Serahkan KCKR, Disperpusip Jatim Beri Penghargaan kepada Sepuluh Penerbit Jatim


Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Disperpusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi, MSi bersama Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI Emyati Tangke Lembang, S.Sos, MM di Hotel Royal Tulip, Darmo, Surabaya, Selasa (15/3).
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Disperpusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi, MSi bersama Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI Emyati Tangke Lembang, S.Sos, MM di Hotel Royal Tulip, Darmo, Surabaya, Selasa (15/3).

KOORDINATBERITA.COM|Surabaya- Untuk mengapresiasi para penerbit di Jawa Timur yang tertib menyerahkan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jatim memberikan penghargaan kepada sepuluh penerbit di Jatim.


Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Disperpusip Jatim, Ir. Tiat S. Suwardi, MSi bersama Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI Emyati Tangke Lembang, S.Sos, MM di Hotel Royal Tulip, Darmo, Surabaya, Selasa (15/3).


Kesepuluh penerbit tersebut terdiri dari Edu Litera Malang, AE Publishing Malang, Klik Media Lumajang, ANM Kediri, Pustaka Learning Center Malang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Prov. Jatim, Biro Administrasi Setdaprov Jatim, Fakultas Keperawatan Unair Surabaya, Penerbitan dan Publikasi Ilmiah Ubaya Surabaya, serta Polinema Press (Politeknik Negeri) Malang.


Kesepuluh penerbit tersebut mendapatkan penghargaan berupa sertifikat, piala dan uang pembinaan.


Sementara itu, Kepala Disperpusip Prov. Jatim Ir. Tiat S. Suwardi, MSi mengapresiasi semua pihak, utamanya dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jatim beserta anggotanya yang telah terlibat dalam mengimplementasikan UU no. 13/2018. Termasuk mitra kerja Disperpusip Jatim yang juga ikut mengembangkan literasi karya anak bangsa dan pengembangan budaya baca dan literasi di Jatim.


"Ada penerbit swasta, penerbit pemerintah, dan produsen karya rekam, pengelola karya cetak dan karya rekam di seluruh kabupaten dan kota, serta para pustakawan yang telah lama bersama dengan kami," ujar Tiat.


Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa indikator kinerja utama (IKU) Disperpusip Jatim salah satunya adalah terkait jumlah prosentase penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil KCKR. Sesuai data yang dihimpun, pada 2021, jumlah penerbit dan produsen yang sudah menyerahkan sebanyak 68,70 %.


"Atau sebanyak 259 dari 377 penerbit dan produsen di Jatim. Berarti masih ada sebanyak 31,30 persen lagi yang belum menyerahkan," terangnya.


Untuk itu, Tiat berharap agar para penerbit dan produsen bisa terpacu untuk bisa melaksanakan UU no. 13/2018 dengan sebaik-baiknya.


"Kami berharap, melalui kegiatan ini akan memacu penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam di Jatim untuk lebih berkontribusi lagi kepada bangsa dan negara," pintanya.


Selain memberikan penghargaan kepada para penerbit dan produsen karya rekam, Disperpusip Jatim juga meluncurkan aplikasi sistem informasi karya cetak karya rekam Jawa Timur (SIKCKR-Jatim). Aplikasi tersebut dikembangkan untuk memudahkan para penerbit dan produsen mengakses informasi KCKR lebih akurat.


"Kami berharap, apa yang kita lakukan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi perkembangan literasi dan perbukuan di Indonesia dan Jawa Timur," jelasnya.


Dalam laporannya, Plt. Kepala Deposit, Pengembangan dan Pelestarian (DPP) Disperpusip Prov. Jatim Dwiko Yudhi Widodo menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan kepada para penerbit dan produsen karya rekam tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat UU no. 13/2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.


"Termasuk untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi amanat undang-undang tersebut kepada semua stakeholder dan para penerbit, serta produsen karya rekam di seluruh Jawa Timur," jelas Dwiko.


Tidak hanya itu, acara tersebut digelar juga untuk memaksimalkan peran penerbit baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta dalam melaksanakan UU no. 13/2018 secara tertib.


"Termasuk juga bahwa ini tugas kami sebagai instansi yang ditunjuk melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam di Jawa Timur," ujar Dwiko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Disperpusip Prov. Jatim tersebut.



Usai dilaksanakan penyerahan penghargaan dan peluncuran aplikasi SIKCKR-Jatim, juga digelar workshop tentang evaluasi dan pentingnya pelaksanaan UU no. 13/2018.


Hadir sebagai narasumber Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas RI Emyati Tangke Lembang, S.Sos, MM dan Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Jatim Dr. H. Fatkhul Anam, MSi.@_Adm

37 tampilan

תגובות

דירוג של 0 מתוך 5 כוכבים
אין עדיין דירוגים

הוספת דירוג
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page