Koordinatberita.com| SURABAYA- Tersangka RDC atas perkara dugaan TPK kridit fiktif hingga mengalami macet di Bank BNI Syariah Cabang Malang dan bahkan kerugian yang ditaksir mencapai 74 miliar. Atas perbutan tersangka RDC (51) yang juga warga Malang telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir. SH., MH. melalui Daring & Luring pada Selasa 9/11/2021 sore, menjelaskan atas perkara ini berasal dari hasil penyelidikan yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI.
“Kemudian di tindak lanjuti ke penyidikan tanggal 24 november 2020,” kata Dofir.
Lanjut Dofir,“ setelah melakukan pemeriksaan saksi 65 orang baik sari anggota koperasi maupun masyarakat umum maupun dari bank BNI syariah sendiri, maka RDC ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 09 November 2021, selanjutnya hari selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekitar pukul 16.00 Wib lebih, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap RDC berdasarkan sprint 1434/M.5/Fd.1/11/2021 tgl 09 nopember 2021 untuk 20 hari kedepan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur“.
Secara umum kronologisnya perkara ini bermula Pusat Koperasi Al Kamil Jatim (PUSKOPSYAH AL KAMIL JATIM) yang didirikan pada tahun 2009 sebagai koperasi sekunder yang memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi, kemudian pada bulan Agustus 2013 melakukan Kerja Sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013, sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp.120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair dengan maksimal Rp.7.000.000.000.-
Kerena tercantum sebagai Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim adalah I.S yang dipilih dan diangkat oleh RDC (pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT.
“ RDC, juga yang membentuk koperasi Primair salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC dan membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadiklan koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi sekunder sebagai Penerima Pembiayaan,” ungkap Dofir
Masih Dofir dalam keterangan virtualny,” Bahwa dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan, dan antara bulan Agustus 2013 s/d September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp.157.811.399.395,- dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616,-”.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal yang disangkakan pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Sementara untuk pelaku yang lain sedang proses pengembangan.
@_Siswanto
コメント