Koordinatberita.com (Surabaya)- Mengenaskan, sekitar 50 anak menjadi korban kebihadapan tindak kejahatan seksual dan pencabulan oleh seorang pria bernama Muhajar Sidik (42) alias Bang Jek, asal warga Desa Srikaton Kec. Ngantru Kab. Tulungagung. Akibat perbuatannya kini, tim Unit III/Asusila Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pelaku. Atas kelakuan tersebut Muhajar Sidik (42) alias Bang Jek dijadikan tersangka dan di ancam 15 tahun penjara.
Pasalnya pelaku tak tanggung-tanggung, sudah mencabuli puluhan anak di daerahnya. Anehnya lagi tersangka tersebut seorang juga pengepul barang bekas, hingga akhirnya berurusan dengan kepolisian lantaran oleh beberapa korbannya melapor ke penegah hukum
Melalui, AKBP Fiesto Ari Permana Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, sejak tahun 2008 tersangka sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak-anak dibawah umur.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang dan selanjutnya korban diajak dirumah tersangka untuk melakukan kegiatan asusila,” sebut Fiesto Ari Permana, Jum’at (13/9/2019).
Bang Jek merayu korban anak dibawah umur dengan diberikan imbalan uang antara Rp. 20.000, hingga Rp. 50.000. Kegiatan asusila yang dilakukan pelaku ini terhadap korbannya adalah, meraba-raba dan mengulum alat kelamin hingga keluar air mani. Ada pula korban yang disodomi oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Unit Perlindungan Anak Kab.Tulungangung bersama korban, Selasa 10 September 2019 melaporkan ke Polda Jatim.
Pelaku MS alias Bang jek sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 50 anak namun tidak hafal secara persis hanya hafal 19 anak, ada pun identitas korban D, (15), Tulungagung-C,(14), Tulungagung D,(15), Pucung, Tulungagung-R, (14), Tulungagung-S,(15),Tulungagung- I, (17), Tulungagung- H, (19), Tulungagung- R, (19), Tulungagung- F, (16), Tulungagung- D, (14), Pinggirsari, Tulungagung- W, (14), Tulungagung- A, (15), Tulungagung-B,Tulungagung- B, (18), Ngantru
S, Tulungagung- R, (14), Blitar- L, (15), Kediri- D (16), Tulungagung- Dan RAM (17), Blitar.
Pelaku kini mendekam dalam penjara Polda Jatim dan dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo UU RI No. 23 tahun 2002, yang ancamannya minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.@_A6m
Komentáre