top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Bertambah?


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung 

Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakim (LHL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung  Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakim (LHL).

KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia (SI).


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung 

Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI), Lukmanul Hakim (LHL).


"1 orang tersangka tersebut yaitu LHL selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 sampai dengan 2019," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).


Dengan penambahan itu, total ada 3 tersangka dalam perkara korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.


Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.


Saat ini Lukmanul ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari demi kepentingan penyidikan.


"Terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022," imbuh Ketut.


Dalam perkara ini, Lukmanul bekerja sama dengan dua tersangka sebelumnya dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi.


Adapun dua tersangka sebelumnya adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018 dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018, Anjar Niryawan (AN) yang ditetapkan tersangka pada 1 Desember 2022 lalu.


Mereke bertiga kemudian bersekongkol menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka.


"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tegas Ketut.


Atas perbuatannya, tersangka Lukmanul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT SI periode tahun 2016-2018 dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI periode tahun 2016-2018 , Anjar Niryawan (AN).


“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/12/2022).


Ketut mengatakan, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 1 Desember 2022.


Menurut Ketut, tersangka Bambang terlibat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.


Sedangkan Anjar adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi di PT Surveyor Indonesia.


Ketut mengungkapkan, kedua tersangka itu dengan secara melawan hukum telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.


Keduanya, juga menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka.


“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@_Redaksi


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Koordinatberita.com.

3 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page