“Penyidik Pidsus Terus Kembangkan Keterlibatan Pihak Lain”
Koordinatberita.com (Surabaya)- Penyidik Pidsus Kejati Jatim menjebloskan Mantan Anggota DPRD Jombang Wulang Suhardi ke tahanan atas dugaan skandal kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim Cabang Jombang.
"Kami tahan untuk mempermudah penyidikan dan Penyidik juga mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi para saksi lainnya,"terang Kejati Jatim Sunarta pada wartawan usai menahan tersangka Wulang Suhardi, Senin (23/9).
Dalam menjalankan modus korupsi ini, masih kata Sunarta, tersangka Wulang Suhardi telah mencatut 11 nama penerima kredit yang diajukan di Bank Jatim cabang Jombang.
"Ternyata nama-nama penerima kredit itu fiktif,"ujarnya.
Perbuatan tersangka Wulang Suhardi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar. Dan saat ini, penyidik terus mengembangkan keterlibatan pihak lain termasuk istri tersangka Wulang Suhardi yakni Aminatus Sholikha, yang saat ini masih berstatus saksi.
"Intinya kita tetap melakukan pengembangan hingga semua pihak yang bermain dalam kasus ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkas Sunarta.
Untuk diketahui, Wulang Suhardi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam sebagai tersangka kasus korupsi KUR di Bank Jatim Cabang Jombang.
Wulang Suhardi ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dari mantan anggota DPRD Jombang lainnya yakni Siswo Iryana yang telah di vonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada akhir Mei 2019 lalu.
Anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu dinyatakan terbukti mengajukan kredit dengan pemohon fiktif sebanyak 55, namun direalisasi sebanyak 37 debitur dengan nilai pencairan sebesar Rp 12,7 miliar.@_Ries/Oirul
Comments