Koordinatberita.com| JAKARTA- Terkuaknya skandal impor emas batangan yang diduga membuat kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 47,1 dan temuan itu bermula dari analisis rutin Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menggunakan data Globe Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas menemukan perbedaan laporan ekspor dari Singapura dengan laporan petugas Bea-Cukai.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Herman Herry, mengatakan akan membentuk panitia kerja penegakan hukum. Salah satu yang akan disorot adalah perkara dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, sebesar Rp 47,1 triliun. “Karena ada penyelewengan penerimaan negara,” ujar Herman dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin, 14 Juni 2021.
Menurut Politikus PDIP ini, nantinya panitia kerja itu akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu dilakukan agar Komisi Hukum mendapatkan penjelasan yang utuh dari perkara dugaan manipulasi informasi sehingga negara berpotensi kehilangan Rp 2,9 triliun dari impor emas batangan yang berasal dari Singapura tersebut.
Herman melanjutkan, rapat itu rencananya akan digelar pada pekan depan. Komisi Hukum DPR sendiri sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk mengagendakan rapat panitia kerja. “Mudah-mudahan mendapatkan tanggapan,” katanya. Selain itu, Herman juga mendesak Kejaksaan Agung tidak gentar untuk terus menyelidiki rekayasa impor emas batangan ini. “Supaya Kejaksaan bisa melihat ada pintu-pintu penerimaan negara yang diselewengkan,” katanya.
Majalah Tempo edisi 14-20 Juni 2021 sebelumnya mengupas pat gulipat impor emas batangan ini. Artikel berjudul ‘Adu Fatwa Logam Mulia’ itu menuliskan peristiwa ini terjadi selama 2019-2021. Temuan itu bermula dari analisis rutin Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Menggunakan data Globe Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas menemukan perbedaan laporan ekspor dari Singapura dengan laporan petugas Bea-Cukai.
Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor menggunakan kode HS 7108.13.00. Kode itu digunakan untuk emas berbentuk setengah jadi. Di Indonesia, barang ini dikenai bea impor sebesar 5 persen. Namun, kode emas batangan itu diduga berubah saat dicatat di dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kode HS-nya dicatat sebagai 7108.12.10, yang dikategorikan emas bongkahan atau ingot (cast bar), yang harus diolah lagi. Di Indonesia, barang impor dengan kode HS ini tidak dikenai bea masuk. Selengkapnya bisa dibaca pada Majalah Tempo pekan ini.@_**
Sumber: M Tempo
Comments