top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Tergugat Hadi Wijaya Terancam Hukuman Bayar Rp. 3,29 M dan Immateriil sebesar Rp. 25 M

" Pengugat Diuntung dari Keterangan Ahli Perdata Tergugat "

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hadi Wijaya selaku tergugat potensi akan dihukum membayar kewajiban pokok dan kerugian Materiil sebesar Rp. 3.029.800.000, dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 25.000.000.000,-. Pasalnya, keterangan Ahli Dr. Ghansham Anand, S.H., M. Kn dari Univesitas Air Langga (Unair) Surabaya yang dihadirkan oleh Tergugat. Namun, apa yang paparkan ahli justru membuat Wimphy Sinantan ST sebagau pengugat diuntungkan.


Sidang lanjutan yang diketauhi ketua Majelis Hakim Kusaini dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomer perkara 690/Pdt.G/2020/PN Sby, kembali digelar dengan agenda keterangan Ahli hukum perdata dari Unair Surabaya, Dr. Ghansham Anand, S.H., M. Kn yang dihadirka oleh tergugat Hadi Wijaya,


Dihadapan Majelis hakim, ahli hukum perdata menjelaskan bahwa dalam hubungan kerja sama yang terpenting adalah mengenai kesepakatan dari kedua belah pihak atau para pihak yang bersankutan.


"Pasal 1794 dijelaskan Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika

diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh

meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali," ujar ahli.


Atau, dijelaskan ahli artinya perjanjian tidak diucapkan dengan lesan, bahwa kedua belapihak sudah menggunakan dengan istilah kebiasaan. Jika ada kesepakatan yang dilanggar maka bisa dikatakan perbuatannya adalah Wanprestasi


" ini adalah sah dan tidak melanggar dari ketentuan hukum, karena dari para pihak suda mengunakan unsur kebiasaan atau saling tahu," tegas ahli dipersidangan.


Selanjutnya, sebelum mengakhiri persidangan Khusaini selaku pemimpin sidang memberikan kesempata terakgir kepada para pihak untuk mengajukan bukti-bukti lain dan kemudian sidang ditutup, sidang akan dilanjutkan pada kamis depan.


Sementara usai sidang, Wellem Mintarja, SH., MH kuasa hukum Wimphy Sinantan ST selaku penggugat saat ditemui Koordinatberita.com, Menurutnya terkait apa yang di jelaskan ahli hukum perdata yang dihadirkan Hadi Wijaya sebagai tergugat, bahwak keterangan itu menguntukan pihak klien kami (penggugat).


"Menguntungkan, krn sisa dari pembayaran obyek tanah tsb adalah merupakan keuntungan atau upah atau honorarium dari klien kami selaku pemberi kuasa (Perantara) jual beli tanah tsb," ucap Wellem


Wellem Mintarja, SH., MH Kembali menjelaskan, " Baik 1794 maupun 1793 KUHPERDATA hal tsb berlaku bagi klien kami sbg penerima kuasa selaku perantara atas obyek jual beli tanah... Disinilah klien kami mendapatkan hak nya yaitu atas selisih harga yg telah diperjanjikan sbelumnya antara pemberi kuasa (pembeli) dg klien kami selaku perantara," tegasnya.


Untuk diketauhi, Adapun alasan-alasan hukum di ajukannya Gugatan Wanprestasi adalah Pertama, 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah bekerjasama dibidang properti yaitu mendirikan perumahan Forest Cerme yang terletak di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang selama ini sudah berjalan dengan baik;


2. Bahwa untuk mengembangkan usahanya yang sudah berjalan tersebut, telah terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat terkait pembelian beberapa bidang tanah yang terletak di Desa Wedani, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, di mana dalam hal itu Tergugat telah menyuruh Penggugat untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan terkait beberapa bidang tanah yang hendak dibeli sebagaimana yang dimaksudkan tersebut;


3. Bahwa obyek bidang tanah tersebut telah disepakati antara Penggugat dengan

Tergugat dengan harga Rp. 600.000,-/M2 (enam ratus ribu rupiah per meter.


Namun dalam isi gugatan pada poin nomer urut 20. Bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara Penggugatdengan Tergugat, tetapi Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar kurang bayar beserta fee jasa

perantara sebagai berikut: Rp. 2.687.100.000 (dua milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) + Rp. 342.700.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) = Rp. 3.029.800.000,- (tiga milyar dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);


21. BahwaTergugat mempunyai itikad buruk sengaja tidak melakukan dan sengaja

menghindari kewajiban-kewajibannya dalam memenuhi prestasinya atas kesepakatan pembelian 11 obyek bidang tanah, hal ini terbukti dengan Tergugat memberikan somasi terhadap Penggugat;


22. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban Tergugattersebut, maka Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kesepakatan pembelian 11 obyek bidang tanah aquo, yaitu dengan tidak dibayarnya kekurangan pembayaran beserta fee perantaranya, sedangkan Penggugat telah melaksanakan kewajibannya yaitu mendapatkan

11 obyek bidang tanah aquo.@_Oiru

139 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page