"Penasehat hukum menyayangan atas tindakan JPU yang Menahan Kliennya"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya- Moch Taufik Tatas P, SH selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyidangkan perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Ella Melianawati kepada korban SO Chistian Soeryawinata hingga mengalami kerugian kurang lebih Rp. 693.000.000 ( enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis 31/3/2024.
Seperti dalam dakwaan Jeksa Penuntut Umum, Hakim Tatas memberikan pertanyaan kepada terdakwa yakni apa benar pada tanggal 24 Agustus 2020 atau pada waktu-waktu lain dalam pada bulan Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya, telah melakukan tidakan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang ?
Hakim dalam pemeriksaan terhadap terdakwa Pada perinsipnya dipersidangan terdakwa menjelaskan dengan terbuka dan jujur seperti apa yang ada dalam dakwaan jakasa.
" Benar saya melakukan kerja sama" kata terdakwa dipersidangan.
Tanyaknya hakim lagi kepada terdakwa Ella Melianawati, apa benar pada bulan Mei 2020 dan SO Chistian Soeryawinata sepakat dan memulai melakukan pembelian kelapa dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa Rp.100 (seratus rupiah) perkilo.
Tanggal 18 Agustus 2020 terdakwa mengatakan, " bahwa SO Chistian Soeryawinata akan membeli kelapa sebanyak 275.000 kg dan mengirimkan Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) yang di Kirim oleh CV. Prakarsa Insan Mandiri," ungkpnya Ella.
Tanyak hakim lagi pada tanggal 24 Agustus 2020 saksi SO SO Chistian Soeryawinata mengirimkan uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kepada saya (terdakwa) menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity Nomor Rekening 5200758899 ke Rekening BCA atas nama Ella Melianawati Nomor rekening 775-0387050 sebesar Rp. 693.000.000 (enam ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) kemudian setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa, tidak digunakan oleh terdakwa untuk membeli kelapa tetapi digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah mengirmkan kelapa kepada SO Chistian Soeryawinata.
" Tapi sebagian uang sudah saya kembalikan dan tidak serta merta seperti itu. Artinya saya ada etikat" jelas terdakwa.
Sementara usai sidang dari penasehat hukum terdakwa menilai dalam persidangang yang dipimpin hakim dianggapnya obyektif.
"Persidangan ini saya rasa obyektif. Dalam pemeriksaan hakim terhadap klien kami baik dan positif Artinya klien saya saat memberikan jawaban apa adanya dan jujur. Selain itu juga sesuai dengan BAP maupun dakwaan," terang Alwi Hasni, SH.
Namun menurut Alwi kecewa dengan adanya penahanan terhadap kliennya yang dilakukan jaksa penuntut umum.
" Saya kecewa atas ditahanya klien oleh jaksa, sebab di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Dengan hal itu dimana yang selama ini keadilan restorative," pungkasnya.
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.@_Oirul
コメント