KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Nurhuda kepada mantan majikan, potensi terancam pidana hukuman berat. Pasalnya, dalam dakwaan jaksa menjerat pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Sidang yang di ketuahi oleh Majelis Hakim, Ojo Sumarna kembali digelar secara offline di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda keterangan saksi korban. Rabu (27/7/2022).
Dalam sidang kali ini, ada 2 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulfikar. Keduanya adalah Stevani, putri korban dan Wong Lay Fong, istri korban yang dibunuh oleh Nurhuda.
Saat dihadirkan dalam sidang, ia tampak tegar. Kendati, matanya sempat berkaca-kaca beberapa kali. Lay mengaku, sempat melihat terdakwa sebelum dan sesudah beraksi melalui rekaman CCTV tetangganya. Sejak memantau kediamannya, hingga meninggalkan lokasi.
“Terdakwa sempat di depan rumah saya, kelihatan tangan dia mematikan saklar di luar. Saat itu pagarnya terbuka sebelah, yang sebelahnya tidak, jadi dia mematikan saklar sangat bisa, lalu dia duduk di optik kacamata sebelah rumah saya dan nyebrang lagi (setelah mematikan),” kata Lay saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Surabaya.
Ia menjelaskan, terdakwa sempat terpantau duduk di depan rumahnya sekitar 10 menit. Namun, dari pantauan CCTV, ia mengaku Nurhuda tidak terlihat membawa batu.
“Dia kan menunggu tuan rumah dulu, karena kan gak mungkin dia matikan saklar tapi bawa senjata, itu jam 02.20 WIB. Saya kelihatan hitam semua (pakaiannya), cuma saya lihat dia pakai jaket, kelihatan jelas dari belakang,” ujarnya.
Kesaksian Lay sempat terhenti sejenak dan menghela napas panjang. Kemudian, ia kembali menjelaskan kronologi yang ia sampaikan.
“Setelah kejadian, saya tidak mau lihat lagi, saya gak mampu lihat. Di rekaman CCTV, 03.40 itu suami saya menyalakan saklar, 03.42 dia (terdakwa) masuk rumah, 03.48 dia keluar, hanya 6 menit saja,” tuturnya.
Pasca kejadian ia mengaku masih mengingat detail apa saja barang bukti yang ditemukan polisi. Salah satunya adalah senter kesayangan suaminya.
“Sandal dan masker terdakwa ditemukan polisi di dalam dan depan rumah. Kalau senter itu punya suami saya dan ingat banget senter di samping tangan kanan suami, itu sering dipakai suami saya,” katanya.
Hal senada disampaikan putrinya, Stevani. Ia mengaku sempat histeris usai mendapat informasi ayahnya tercinta tewas di tangan pembunuh.
“Saya masih ingat betul, kejadian 7 Januari 2022, waktu itu saya di telepon om saya sekitar pukul 06.00 WIB oleh, lalu mama bilang ‘Kamu cepat pulang, papa kamu dibunuh orang’,” katanya.
Setengah jam usai mendapat informasi, ia tiba di rumah orangtuanya. Saat itu, ia melihat banyak massa dan mobil Inafis Polisi.
“Lalu, saya lihat papa sudah tergeletak di tempat dan saya teriak histeris, saat itu saya masih syok. waktu itu beliau (ibunya) dibawa ke Polsek Tandes,” ujar dia.
Ia mengaku, semasa hidup ayahnya dikenal sebagai seorang yang lemah lembut dan penyayang. Ia mengaku, ayahnya seorang pekerja keras dan selalu berjaga di toko.
“Hidupnya sederhana, hanya buka dan jaga toko, jadi tidak pernah ada masalah dengan orang,” tutur dia.
Mendengar keterangan 2 orang itu, terdakwa Nurhuda membenarkannya. Ia tak membantah 1 kata pun perihal keterangan yang disampaikan 2 saksi itu.
“Benar yang mulia,” akunya, lalu menatap 2 saksi.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan, Nurhuda Bin Fatkur dihadirkan. Ia nampak mengenakan rompi tahanan warna hijau, terdiam, dan memandangi hakim di hadapannya.
Sulfikar mengatakan, perbuatan terdakwa pada hari Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya, yang notabene keponakan dari korban, Suyatio. Kemudian, terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban Suyatio dalam keadaan aman dan sepi.
Selanjutnya, terdakwa mengambil pecahan paving di sekitar lokasi.
“Setelah itu, berjalan menuju rumah korban Suyatio Als Shien Chuan (alm). Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik,” kata Sulfikar saat membacakan dakwaan, Rabu (20/7/2022).
Namun, setelah terdakwa menunggu sekitar 10 menit, korban tidak keluar dari rumah. Sehingga, terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi. Kemudian, pada pukul 03.42 WIB, Suyatio keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Saat itu lah, terdakwa kembali menyebarang jalan dan mematikan saklar listrik lagi.
Namun, tak lama kemudian, korban yang hendak keluar dari rumah untuk menyalakan saklar listrik mendapat kejutan tak terduga. Seketika, setelah membuka pintu, terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kanan. Lalu, memukul hidung korban sebanyak 3 (kali dan 7 kali pada kepala korban menggunakan potongan paving yang dibawanya.
“Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada korban Suyatio Als Shien Chuan (alm) ‘aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon’ dan korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong,” ujarnya.
Namun, terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa langsung meninggalkan korban di dalam rumahnya.
“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (jenazah) Nomor KF 22.0011 pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 pukul 14.05 WIB atas nama Suyatio yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suyanto sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan, kepucatan pada kedua selaput lendir kelopak mata, selaput lendir bibir atas dan bawah, kuku-kuku kedua ujung jari tangan dan kaki, luka memar pada kepala kanan, mata kanan dan kiri, hidung pipi kanan, dada kiri,” tuturnya.
Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang, dahi kiri, pelipis mata kiri, kelopak mata bawah kanan dan kiri, patah tulang tertutup pada hidung, sampai pipi, dan iga dada kiri. Sulfikar menegaskan, perbuatan terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
“Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban Suyatio meninggal dunia,” katanya.
Sementara usai sidang Eko selaku penasehat hukum terdakwa Nurhuda mengatakan, dalam keterang dua saksi di persidangan," Yang disampaikan dua saksi itu menguntukan dari pihak klien kami. Karena, saksi tidak mengetauhi siapa sebenarnya pelaku itu. Hanya saya saksi menyebutkan dalam cctv nampak kaki," ungkap Eko. Menurut Eko, keterangan dua saksi jelas menguntungkan klien saya. Melihat hal itu, jelas bisa meringankannya.@_Oirul
Kommentare