KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Majelis Hakim Sutrisno Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mevonis Minten Bin Asmat divonis enam bulan penjara. Pasalnya, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Kamis, (28/07/2022).
Ketua majelis dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Sutrisno mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Mengadili, menyatakan terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Candra PN Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Perkara Minten bermula ketika ia meminjam uang kepada rekannya bernama Fery (DPO). Namun, Fery mengaku tidak memiliki uang. Lalu, Fery mengajak terdakwa pergi ke rumah rekannya yang lain di Jalan Kampung Seng Surabaya. Di sana, keduanya berencana untuk mengambil uang di kos-kosan milik rekannya bernama Sutilah dan Heri.
Sesampainya di lokasi, terdakwa dan Fery tak menemui Sutilah. Namun, keduanya malah nekat membuka paksa gembok kamar kos tersebut. Bahkan, keduanya telah mempersiapkan aksinya lantaran membawa obeng. Setelah pintu terbuka, Fery memberikan obeng itu pada terdakwa. Lalu, keduanya masuk ke dalam kamar kos tersebut dan mengambil barang di dalam lemari. Keduanya lantas menggasak 2 buah smartphone, 2 buah celengan berisi uang Rp 260.000 dan Rp400.000, hingga sebuah kantung plastik isi uang logam Rp 120.000.
Pasca mengambil barang-barang tersebut, terdakwa dan Fery keluar dari kamar kos. Sayangnya, aksi keduanya tak berjalan mulus. Sebab, diketahui tetangganya bernama Mia. Mia lantas berteriak Maling dan meminta tolong warga. Kemudian, Mia bersama warga mengejar terdakwa dan Fery hingga Jalan Kampung Seng Surabaya.
Saat tertangkap, Minten diinterogasi. Namun, ia tidak mengakui. Selanjutnya, Minten dibawa ke Polsek Simokerto. Sementara rekannya, Fery, telah kabur terlebih dulu. Dalam pemeriksaan, Minten mengaku hasil jarahan tersebut bakal dibagi berdua bersama Fery.
“Kalau kamu terima, hukuman kamu berarti kurang 1 bulan saja,” tutupnya.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi, yakni Sutilah juga menyampaikan hal senada. Sutilah menyatakan, akibat ulah terdakwa ia merugi hingga Rp 2.6 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh dari SIPP PN Surabaya menyebutkan, Minten melakukan aksinya bukan yang pertama kali. Sebab, ia merupakan residivis spesial pencuri kamar kos. Dalam data perkara dari SIPP, terdakwa sudah 2 kali masuk penjara karena mencuri. Yang pertama, Minten mencuri di tahun 2018. Kala itu, ia dihukum 7 bulan penjara. Sementara, pada perkara ke 2, ia melakukan di tahun 2020 dan dipidana 4 bulan penjara.@_Oirul.
Comments