KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Sidang kasus pemalsuan tas merk Harmes kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keteranga saksi memberatkan terdakwa Medina Zein. Dalam persidangan tersebut terdakwa meradang karena tersudut dengan keterangan saksi.
Uci Flowdea akhirnya memiliki kesempatan untuk membuka secara gamblang kronologi hingga kerugian yang ia terima dari tas Hermes palsu yang dibelinya dari selebgram Medina Zein, terdakwa perkara penipuan dalam kasus jual-beli Hermes palsu. Uci pun blak-blakan saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 26 Januari 2023.
Uci menyampaikan bahwa dirinya tertarik membeli sembilan tas Hermes setelah ditawari Medina Zein melalui WhatsApp pada 28 Juli 2021. Saat itu Medina mengklaima bahwa tas yang ditawarkannya adalah Hermes asli.
“Transaksi semuanya via WA dan voice note. Dia berbicara mau menjual barang koleksi pribadi, lalu saya tanya dan dia bilang 10.000 persen asli. Dia (Medina) bilang koleksi pribadi dan beli di counter Hermes, bilang itu koleksi pribadi, lalu saya minta untuk foto, dia bilang butuh duit karena saat itu pandemi COVID-19," kata Uci di hadapan majelis hakim.
Uci menyatakan, Medina memberikan beberapa item dan harganya, mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta. Setelah itu, Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu, Medina menyetujui dan dikirim melalui foto.
Uci pun melakukan pembayaran tapi tidak lunas. Namun, Medina kekeh hendak mengirimkan sejumlah tas yang dipesan dan di kirim ke rumah Uci di Graha Family Surabaya melalui asisten pribadinya. Sebelum tas tersebut diantar, Medina meminta DP dan melunasi tas. Meski, semua tas yang dijanjikan belum diberikan.
"Semua tas diantar ke rumah saya di oleh asistennya dia (Medina), itu kejadiannya tanggal 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021. Kalau transaksinya 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021 juga. Karena sudah bayar DP, hari itu juga menawarkan tas-tas dia yang lain sejumlah lima biji," ungkap Uci.
Uci merasa menemukan kejanggalan ketika tas-tas yang dikirim Medina Zein tiba. Uci mengklaim sudah memiliki produk Hermes selama 15 tahun sehingga mudah mengetahui ada kejanggalan di tas bermerek tersebut.
"Karena merasa aneh dan saya lihat saja, lalu bilang ke Iqbal (Asisten Medina Zein), saya akan cek (5 tas yang dikirim) dan empat yang sudah dilunasi. Saat itu saya transfer (pembayaran) dengan rekening atas nama saya sendiri, itu atas permintaan Medina," ujarnya.
Setelah merasa ada kejanggalan, Uci lantas mengkroscek kebenaran tas itu. Setelah mengetahui tas dari Medina palsu, Uci langsung membatalkan pembelian dan meminta kepada Medina agar duit yang sudah ditransfer dikembalikan. Namun, bukannya mengembalikan, Medina hanya mengumbar janji. Gara-gara itu Uci mengaku rugi Rp1,3 miliar.
Karena dirasa tidak ada iktikad baik, Uci pun mencuatkan masalah itu ke media dan itu direspons Medina tidak baik. Medina, kata Uci, makin galak bahkan mengancam dan mencaci maki Uci. Karena itu Uci mengaku langsung melaporkan Medina ke Polda Metro, Lalu dilaporkan lagi ke Polrestabes Surabaya pada September 2022.
Medina tentu saja membantah keterangan Uci. Medina menyampaikan bahwa komunikasi soal tas Hermes terjadi pada tahun 2020, bukan 2021. Dia juga membantah tidak memiliki iktikad baik seperti ditudingkan Uci. Medina mengaku menyanggupi untuk mengganti duit Uci yang sudah terlanjur ditransfer dalam bentuk rumah di Bandung.
"Sudah diberikan surat perdamaian dari suami, diberikan rumah di Bandung (sebagai gantinya)," kata Medina.
Pihak Medina juga sempat menolak ahli atau kuasa dari Hermes yang dihadirkan dalam sidang, yakni Lukman Hakim Basir. “Karena ahli sebagai kuasa hukum, jadi tidak fair," kata penasihat hukum Medina, Sutomo.@_Oirul
Comments