Koordinatberita.com| SURABAYA - Jeanette Sariani Sudjono, terdakwa dalam kasus penipuan berkedok investasi pembelian jagung, terlihat pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, menuntut dirinya selama 2 tahun dan 8 bulan penjara (32 bulan), karena terbukti menipu para koleganya hingga miliaran rupiah.
Dalam surat tuntutannya, JPU asal Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut menyatakan bahwa terdakwa Jeanette Sariani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jeanette Sariani, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," ucap jaksa Suwarti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (6/10).
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah merugikan banyak orang dan telah menikmati hasil penipuan tersebut untuk kepentingan pribadinya. " Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum," imbuh Suwarti.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa menawarkan investasi pembelian jagung kepada tiga orang karyawan PT. Charoen Phokpand Indonesia, Tbk, yakni saksi Liliana Wijaya, saksi Lindya Wijaya, saksi Hendra Gunawan putra dan saksi Riduwan Liemidi.
Untuk meyakinkan koleganya, terdakwa berjanji memberikan keuntungan sebesar Rp. 100 per kilogram dari jagung yang dibeli menggunakan uang investasi para saksi. Kemudian terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang investasi yang diberikan apabila para saksi menginginkan pengembalikan uang investasi tersebut.
Padahal diketahui sejatinya PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk tidak pernah meminta dan tidak dibenarkan untuk karyawan termasuk terdakwa mencari investasi guna pembelian bahan baku pada PT Charoen Phokpand Indonesia, Tbk.@_Arif
Comments