
KOORDINATBERITA.COM | Surabaya - Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut terdakwa Ivan Sugiamto mengakui bahwa dirinya memerintahkan EC, seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, untuk bersujud dan menggonggong dalam insiden yang terjadi pada 21 Oktober 2024. Pengakuan itu disampaikan Ivan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/3).
Ivan yang berstatus sebagai terdakwa itu menjelaskan bahwa tindakannya tersebut dilakukan sebagai bentuk pembelajaran bagi EC. Ia mengklaim bahwa anaknya, EM, telah menjadi korban perundungan (bullying) oleh EC dan beberapa siswa lainnya, di mana EM disebut sebagai "anjing pudel".
"Anak saya dihina seperti anjing pudel. Sebagai orang tua, saya tidak terima," seru Ivan di hadapan majelis hakim pada persidangan tersebut. "Saya ingin EC merasakan bagaimana rasanya diperlakukan seperti itu," lanjutnya.
Dalam persidangan itu, Ivan menghadirkan saksi yang meringankannya, yaitu Dave Emanuel yang merupakan kawannya. Dave mengaku berada di lokasi saat kejadian berlangsung dan membenarkan bahwa Ivan secara langsung memerintahkan EC untuk menggonggong.
Dave menjelaskan bahwa kehadirannya saat itu bertujuan untuk menemui EM. Namun, ia juga menyaksikan langsung tindakan Ivan terhadap EC.
Selain itu, Dave mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat memfasilitasi mediasi antara Ivan dan orang tua EC. Menurutnya, permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pertemuan yang difasilitasi sekolah. "Dalam mediasi di sekolah, sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan dan damai," ungkap Dave.
Sidang atas kasus dugaan persekusi tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam waktu dekat.@_Oirul
Comentários