KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Emil Khasuna Bin Alm Moch Afvan Husny bersama Rochmad Zulfian (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara tipu gelap yang merugikan, Lukman Ladjoni Direktur PT Surya Bintang Timur sebesar Rp 1,5 Miliaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/04/2024).
JPU Estik Dilla Rahmawati mengatakan, bahwa bermula sekira bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni yang merupakan Direktur PT. Surya Bintang Timur di kantor yang terletak di Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya. Atas pertemuan tersebut saksi Rachmad Zulfian bertujuan untuk menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika mempunyai seorang kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna yang mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000.
Dalam rangka meyakinkan saksi Lukman Ladjoni, saksi Rachmad Zulfian menyampaikan jika nominal uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI dan saksi Rachmad Zulfian juga menyampaikan jika terdakwa Emil Khasuna merupakan perwakilan dari PT. Pertamina, Tbk yang berada di Amerika Serikat dikarenakan terdakwa Emil Khasuna pernah menghubungi saksi Rachmad Zulfian menggunakan nomor asing. Saksi Rachmad Zulfian menjelaskan kepada saksi Lukman Ladjoni jika terdakwa Emil Khasuna bersedia memberikan pinjaman kepada saksi Lukman Ladjoni sebesar USD 10.000.000 jika saksi Lukman Ladjoni memberikan pinjaman sebesar Rp.2 miliar. Dimana dari penjelasan saksi Rachmad Zulfian dipergunakan untuk biaya adminitrasi.
“Kemudian pada tanggal 25 Febuari 2020 mentranfer uang sebesar Rp 1 Miliar ke Rekening bank BRI an CV. Mutiara Alam Sejahtera, atas dana yang masuk Terdakwa Emil menyapaikan kepada saksi Rachmad uang tranferan masih kurang Rp 1 Miliar. Kemudian Pada tanggal 06 Maret 2020, saksi Lukman Ladjoni mentransfer ke nomor rekening BRI an CV Mutiara Alam Sejahtera sebesar Rp 500 juta.” Kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Masih kata JPU Dilla, bahwa hingga dua bulan setelah pentransferan tersebut, saksi Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari saksi Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak untuk dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna. Atas desakan dari saksi Lukman Ladjoni, pada tanggal 20 April 2020, saksi Lukman Ladjoni bersama dengan saksi Rachmad Zulfian bertemu dengan terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya. Pada pertemuan tersebut membahas tentang kelanjutan uang yang ditransfer oleh saksi Lukman Ladjoni.
Terdakwa Emil Khusuna menyampaikan kepada saksi Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan atau dimasukkan ke Indonesia dengan serangkaian perkataan secara lisan memberikan saran kepada saksi Lukman Ladjoni untuk mencairkan uang tersebut melalui Bank Singapura dengan cara membuka rekening di Singapura.
“Pada bulan Juli 2020, atas saran dari terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni pergi ke Singapura dengan tujuan untuk membuka rekening Maybank Singapura. Setelah selesai membuka rekening di Singapura, terdakwa EMIL KHASUNA juga tidak kunjung mencairkan uang tersebut.
Bahwa atas penyampaian dari saksi Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,- milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif. Namun, saksi Rachmad Zulfian pernah meminta tolong kepada terdakwa EMIL KHASUNA untuk pengurusan penerbitan SBLC atas nama PT. Winerson Indonesia dari Standard Commerce Bank of Dominica ke Bank BRI, yang mana saksi Rachmad Zulfian merupakan komisaris pada perseroan tersebut. Terdakwa EMIL KHASUNA meminta imbalan sebesar USD 150.000 kepada saksi Rachmad Zulfian atas pengurusan penerbitan SBLC tersebut. Akan tetapi, SBLC yang dimaksudkan tersebut tidak terbit dikarenakan Standard Commerce Bank of Dominica merupakan bank private bukan bank pemerintah, dan tidak menjalin korespondensi RMA/ Bank Line dengan Bank BRI. Atas kondisi tersebut, saksi Rachmad Zulfian dan terdakwa EMIL KHASUNA mengetahui jika kepengurusan penerbitan SBLC tidak berjalan.
Ia menambahkan, bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional dan uang yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, dan terdakwa memberikan kepada saksi Rachmad Zulfian sebesar Rp.50 juta.
“Atas perbuatan terdakwa saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 Miliar dan Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ,” kata JPU Dilla.@_Oirul
Comments