top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Terdakwa Dendi Syaimam demi Judi Online Retas Website Pemprov Jatim


Atas perbuatan itu, Dendi Syaimam dibawa kepengadilan oleh Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara akses peretasan website https://balitbang.jatimprov.go.id website resmi milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menyusupakan konten judi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas perbuatan itu, Dendi Syaimam dibawa kepengadilan oleh Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara akses peretasan website https://balitbang.jatimprov.go.id website resmi milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menyusupakan konten judi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

KOORDINATABERITA.COM| Surabaya - Ironis, demi kepentingan pribadi untuk judi online terdakwa Dendi Syaiman sengaja meretas website Pemprov Jatim.


Atas perbuatan itu, Dendi Syaimam dibawa kepengadilan oleh Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara akses peretasan website https://balitbang.jatimprov.go.id website resmi milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menyusupakan konten judi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi Rio Lolietiono anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.


Rio Loliestiono mengatakan bahwa, tedakwa ditangkap dirumah terkait perkara ilegal akses. Dari HP terdakwa ditemukan list website yang berhasil diretas, salah satunya website https://balitbang.jatimprov.go.id dengan menyusup konten judi online slot Gacor, dimana perbuatan terdakwa telah merugikan Pemprov Jatim dimana harusnya publik bisa mendapatakan infomasi, namun dengan adanya konten judi pengunjung website diarahkan untuk mengklik konten judi.


“Berdasarkan penelusuran konten judi berada di Kamoja dan terdakwa pernah berkunjung ke Kamboja,” kata Rio.


Ia menambahakan bahwa, terdakwa juga pernah dihukum dengan perkara yang sama yakni peretasan situs Bawaslu dan dihukum PN Jakarta Selatan dan terdakwa ini masuk katagori Haker berkelas, kerena ada sertifikatnya, selain itu terdakwa juga memegang 24 website serta mendapatkan gaji dan persentasi.


“Penangkapan terdakwa hasil pengembangan dari terdakwa Agus yang ditangkap duluan,” kata Rio dihadapan Majelis Hakim.


Untuk diketahui Bahwa terdakwa Dendi Syaiman ditangkap pada tanggal 8 Maret 2023, bertempat di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Blok B2/02, Kel/Desa Babat Kec. Legok Kab. Tangerang Prov. Banten. Berawal saksi RIO LOLIESTIONO anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berdasarkan Cyber Patrol serta hasil penyelidikan dan mengecek log server atau history website https://balitbang.jatimprov.go.id website resmi milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diperuntukkan sebagai sarana untuk melaksanakan diseminasi informasi resmi Badan Pengembangan dan Penelitian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hal tersebut didapatkan bukti petunjuk yang mengarah kepada Terdakwa DENDI SYAIMAM selaku orang yang melakukan peretasan pada website https://balitbang.jatimprov.go.id. milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Bahwa setelah diketahui keberadaan Terdakwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi Rio Loliestiono dan anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa di rumahnya dengan menemukan barang bukti berupa komputer terdapat file atau shell yang digunakan untuk melakukan peretasan yaitu file ektension atau shell fz.php yang dimasukan ke dalam website https://balitbang.jatimprov.go.id agar dapat mengambil alih atau memberikan perintah ke dalam website seperti contoh mengubah tampilan. Selanjutnya saksi Rio dan anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa satu Laptop, 3 HP dan Komputer.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor hp 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.@_Oirul

22 tampilan

댓글

별점 5점 중 0점을 주었습니다.
등록된 평점 없음

평점 추가
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page