KOORDINATBERITA.COM| Surabaya -
Sidang terkait perkara terdakwa Chrisney Yuan Wang M.Comm ( 40 ) warga Jalan Agung Permai IX Nomor 18 Sunter, Jakarta Utara, kembali digelar di PN Surabaya.
Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Dillah SH dari Kejari Perak .
Kedua saksi diantaranya The Irsan Pribadi Susanto, M. Comm ( mantan Suami Terdakwa ) dan Sutrisno, menerangkan terkait kejadian perkara yang di dakwaka kepada terdakwa Chrisney Yuan Wang M.Comm telah melakukan pencurian cincin permata.
Menurut The Irsan perkara ini terkait hilangnya cincin permata dari pemberian orang tuanya. Atas ejadian tersebut terjadi pada tanggal 12 Mei 2021 ketika terdakwa pergi dari rumahnya di Jalan Dharma Husada Indah Utara seusai bertengkar dengan suaminya The Irsan Pribadi Susanto.
"Cincin pemberian orang tua saya hilang* terang saksi Irsan di hadapam majelis hakim.
Dipersidangan saksi Irsan menjelaskan sudah berbagai upaya cara baik-baik kepada Chrisney melalui Whasapp dan dijawab oleh terdakwa Chrisney terkait keberadaan cincinnya, tersebut tidak sengaja terbawa dan berjanji mengembalikannya dengan dititipkan ke orang lain. Chrisney dalam percakapan dengan suaminya mengatakan takut mengirim cincin itu melalui jasa ekspedisi karena khawatir hilang. Namun tak pernah ada kabar untuk mengembalikan.
"Kenyataannya cincin tersebut belum di kembalikan dan baru dikembalikan saat
di kepolisian barulah cincin dikembalikan" kata Irsan. Karena kesalnya akhirnya saksi Irsan hanya bisa menjawab Melalui prosedur hukum saja.
"Pasalnya perhiasan lainnya tidak dikembalikan tidak apa apa , saya hanya minta cincin pemberian dari papa saya, karena pemberian dari orang tua sangatlah mahal harganya dibanding nilai harga cincin tersebut," ucap The Irsan Pribadi Susanto M.Comm yang dikenal sebagai bos hotel dikawasan Surabaya Timur.
Usai persidangan menurut kuasa hukum korban yaitu Adi Gunawan SH menerangkan pernah di dtempuh jalan RJ oleh Kajari Perak terkait perkara ini, namun permintaan terdakwa tidak lajim.
"Saat itu yang diminta terdakwa tidak masuk akal. Karena permintaan nafkah terhadap ketiga anaknya sebesar 30 Milyard dan rumah seharga diduga 10 Milyard dan di sini di buktikan dengan surat yang dimediasi oleh pak Kajari," unkap kuasa hukum korban, Adi Gunawan SH
Lebih lanjut, Adi Gunawan SH, sebenarnya permasalahan ini adalah konflik rumah tangga tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah.
"Namun yang pasti di rugikan adalah anak secara fisik dan beban mental ketika di beritakan, toh kemaren pada saat RJ tidak ada titik temu karena permintaan pihak Chrisney tidak rasional diluar rasional baik biaya hidup dan pendidikan padahal biaya pendidikan sudah direalisasi baik transportasinya." Tandasnya.
Sementara usai persidangan ketika dikonfirmasi Chrisney Yuan Wang M.Comm, mengatakan terkait biaya pendidikan selama ini belum terfasilitasi , karena selama ini saya membiayai pendidikan sendiri dan saya pernah minta uang kepada Irsan ( papanya ) untuk biaya pendidikan namun tidak di kasih , ucap Chrisney pada wartawan ( rekaman red ) .
Perlu Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati SH, Nomor Register Perkara: PDM 539/Tg.Pri/02/2023
menyatakan, Chrisney pergi dari rumah dengan membawa tas dan koper menuju Wihara Eka Dharma, Jalan Taman Darmo Baru. Di dalam tas dan koper itu, turut terbawa cincin star sapphire (corundum) 6.24 ct warna biru milik suaminya, Irsan. Cincin itu merupakan
pemberian dari ayah Irsan, The Bambang Susanto, pada 1994.
Akibat atas perbuatan tersebut terdakwa Chrisney Yuan Wang M.Comm dijerat pasal 367 ayat 2 KUHP.@_Oirul
コメント