KOORDINATBERITA.COM| Gresik - Akhirnya PT Pesta Pora Abadi (PPA) pemilik Mie Gacoan cabang 2 Gresik yang berada di Jalan Sumatera Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Randuagunlg, Kecamatan Kebomas terbongkar kedoknya. Pasalnya usaha yang dikelolahnya tidak memimiliki izin dan kini terhitung pada hari Jum'at 20 Januari resmi ditutup.
Mie Gacoan diketauhi selalu antri oleh pengunjung dan tidak perna sepi, namu kini dimintak untuk menyelesaikan sebagaimana mestinya untuk mengurus perijinan agar tidak dilakukan pentupan.
Opsi menutup sendiri gerai untuk sementara tersebut, tindak lanjut dari hasil rapat gabungan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (19/1/2023), kemarin. Rapat itu juga dihadiri perwakilan PT Pesta Pora Abadi, pemilik Gerai Mie Gacoan 2 Cabang 2 Gresik.
"Hasil rapat kemarin, pihak Mie Gacoan siap untuk menutup sementara gerainya sendirinya, sampai terbit Nomor Induk Berusaha (NIB)," kata Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, Jum'at (20/1/2023).
Dijelaskan, hasil rapat gabungan memberikan waktu kepada PT Pesta Pora Abadi untuk menghentikan kegiatan operasional Gerai Mie Gacoan cabang 2 di Jalan Sumatera GKB paling lambat pada Jum'at tanggal 20 Januari 2023.
Sementara itu, kini menunggu giliran, apa berani pihak pemerintah kota Surabaya dan DPRD Surabaya melakukan penutupan kepada pengusaha mie Gacoan yang ada di Surabaya.
Hasil pantauan Koordinatberita.com di lapangan, gerai Mie Gacoan sudah ditutup sendiri. Tidak ada antrian pembeli meskipun masih terlihat ada aktifitas kecil di gerai tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto menuturkan bahwa batas waktu penghentian sementara gerai mie gacoan
dalam lampiran NIB," terangnya.
Selain itu, PT Pesta Pora Abadi juga tidak diperbolehkan mengoperasikan Gerai Mie Gacoan Cabang 2 GKB sampai izin sesuai aturan yang berlaku benar-benar sudah terbit.
Sebelumnya, gerai Mie Cacoan 2 Cabang Gresik tersebut menjadi sorotan kalangan DPRD Gresik. Sebab, lanchingnya dihadiri pejabat Pemkab Gresik seperti Asisten I Suyono, Kasatpol PP Gresik Suprapto hingga Camat Kebomas Jusuf Anshori pada 4 November 2022 silam.
Ternyata, Mie Gacoan belum mengantongi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Alhasil, Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan Satpol PP Gresik sebagai penegak peraturan daerah (Perda) untuk menyegel tempat usaha itu. Sekaligus memberikan efek jera kepada pengusaha lain di Gresik untuk melengkapi izin sebelum memulai usaha.@_Oirul
Comments