top of page
Gambar penulisredaksikoordinaberita

Terancam Pidana Berat, Direktur PT Bukit Baja Anugrah Didakwa Tipu Uang Rp 65 Milliar


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Direktur PT. Bukit Baja Anugrah (PT BBA ), Antony Tanuwidjaja, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pencairan fasilitas kredit Rp 65 milliar yang diberikan Bank Danamon Tbk, Cabang Gubernur Suryo.


Sidang kasus penggelapan yang dipimpin majelis hakim Suparno, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya.


Dalam surat dakwaannya, Jaksa Darwis menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Maret 2017.Saat itu terdakwa menghubungi Febri Yanti (saksi selaku Relationship Manager PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Gubernur Suryo) untuk menambahkan PT Perwira Asia Bajatama sebagai Supplier yang mana tagihan atau Invoicenya akan dibayarkan dari fasilitas kredit Open Account Financing (OAF) yang diberikan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, terhadap terdakwa.


"Untuk meyakinkan pihak Bank Danamon yang mana seolah-olah benar terjadi pembelian bahan baku oleh PT BBA, terdakwa bersama dengan saksi Ali Suwito dan saksi Diana Tanuwijaya mempersiapkan dokumen sebagai syarat pencairan fasilitas kredit di PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Gubernur Suryo Surabaya," Ucap Jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaannya, Rabu (03/6/2021).


"Dokumen yang dikirimkan berupa Surat Permohonan Pencairan Pembiayaan Trade/ Instruksi Pencairan, Surat Jalan yang (Delivery Order/DO) dikeluarkan oleh PT. BUKIT BAJA ANUGRAH (dibuat oleh saksi), Rekap Invoice yang dibuat dan dikeluarkan dari Supplier, dan Surat Pernyataan Sanggup bayar," sambungnya.


Karena sudah dilengkapinya syarat pencairan kredit Open Account Financing (OAF) tersebut, masih jaksa Darwis, pihak PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Cabang Gubernur Suryo Surabaya menjadi yakin bahwa benar telah terjadi transaksi jual beli antara PT (BBA) dengan PT Perwira Asia Bajatama sebagaimana diuraikan di dalam Invoice dan Delivery Order dan tergerak untuk mencairkan fasilitas kredit sebagaimana di dalam Invoice dan Delivery Order tersebut ke rekening pribadi saksi Ali Suwito selaku supplier PT (BBA).


"Akan tetapi Invoice ,Surat Jalan (DO) dan sejumlah jenis barang bahan baku dari PT (BBA), yang dibuat terdakwa hanya berisikan pemesanan fiktif." Kata jaksa


Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Ali Suwito, dan saksi Diana Tanuwijaya, PT. Bank danamon Indonesia Tbk Cabang Gubernur Suryo mengalami kerugian sekitar Rp. 65 Milliar


Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/PDT.SUS-Pailit/2018/PN-Niaga.Sby tanggal 14 November 2018 bahwa PT (BBA) dinyatakan pailit.Sisa outstanding fasilitas kredit PT BBA tanggal 14 November 2018 dengan rincian Outstanding Pokok Fasilitas Open Account Financing sebesar Rp. 46,3 Milliar dan Outstanding Pokok Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 18 Milliar.


Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP


"Demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum," tutup Jaksa Darwis.


Atas dakwaan tersebut tim penasihat hukum terdakwa Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwijaya tidak mengajukan eksepsi.


"Izin majelis, kami sudah memutuskan tidak mengajukan eksepsi," ucap Hilmy F. Ali selaku tim penasehat hukum terdakwa@_**

151 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page