“Jaksa dari Kejari Surabaya, Menghadirkan Dua Saksi“
Koordinatberita.com| SURABAYA, - Terdakwa Enggar Pradesa Bin Moh.Santoso (ALM) dan Frans Konero Bin Suparman maupun Dwi Prasetiyono sama - sama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai pelaku pencurian Battery Tower (Narada) milik PT. Bach Multi Global (BMG) dapat dipastikan terancam pidana berat.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dari Kejari Surabaya, Menghadirkan dua orang saksi yakni bernama Bambang Siswantoro (Anggota TNI) dan Agus Rifai (Maintenence PT BMG).
Selanjutnya, Agus Rifai saksi pertama menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan terdakwa.
"Terdakwa mencuri battery Narada milik PT Multi Global jalan Hayam Wuruk, Baterry yang dicuri bunyi alarm di HP saya lalu saya kelokasi, Battery ada empat buah harganya sekitar 6,5 juta, Mereka jualnya 2,3 juta," ujar Agus Rifai selaku pegawai PT Multi Global. Selasa (21/9/2021) di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Usai Agus memberikan kesaksian, lalu Bambang saksi kedua juga memberikan keterangan tambahan, Dimana, sesuai dakwaan disebut Bambang selaku TNI yang lagi piket bersama Kurniawan, mengamankan pelaku saat mencoba melakukan kembali pengambilan Baterai Tower Pemancar merk NARADA 100 AH.
"Pelaku kami amankan karena sebelumnya mencoba melakukan kembali, sudah keluar masuk lagi mereka pakai mobil Carry, Lalu kami serahkan ke kepolisian Polsek Wonokromo, Mereka akhirnya mengaku mengambil battery," ungkap saksi Bambang menambahkan.
Lebih lanjut, Jaksa Dedi Arisandi pun meminta terdakwa Dwi Prasetiyono juga sebagai bos dari kedua terdakwa yang sama - sama ditahan untuk menjadi saksi ketiga atas perbuatan Enggar dan Frans.
"Dwi Prasetiyo sekarang kamu yang jadi saksi ya untuk perbuatan kedua terdakwa," teriak Dedi dihadapan layar monitor yang digelarnya sidang secara Virtual.
Lalu Dwi pun mengakui jika dirinya sebagai bos dan menyuruh Enggar untuk mencuri Battery Tower tersebut.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, PT BMG H3i BACH MULTI GLOBAL pun menderita kerugian sekitar Rp 6.5 Juta, Sehingga atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP.@_Arif
Comments