KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Terdakwa Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 6 tahun 8 bulan penjara, yang dijatuhkan padanya.
Dalam nota pembelaannya, Haris mengatakan dia dan keluarganya begitu terpukul akibat proses hukum yang ia jalani. Dia juga mengaku merasa kehilangan atas meninggalnya para korban, Aremania dan Aremanita.
"Aremania sudah seperti saudara saya, Yang Mulia. Mereka seperti anak-anak saya," kata Haris saat menyampaikan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2).
Pasalnya, Haris mengatakan dia sering memberikan pertolongan-pertolongan kepada Aremania yang terbelit masalah keuangan, hingga menyelesaikan tanggungan biaya rumah sakit.
"Saya sangat syok dan sedih atas insiden yang telah menimpa korban, Aremania dan Aremanita, dan supporter sepak bola di seluruh Indonesia. Sebagai keluarga besar, kesedihan mereka adalah kesedihan saya pula," ucapnya.
Dia juga memohon maaf dan menyesal belum mampu menjaga Aremania dan Aremanita yang sudah dianggapnya anak, adik dan keluarganya sendiri, hingga menjadi korban dalam tragedi ini. Termasuk keponakannya sendiri yang tewas dalam kejadian 1 Oktober 2022 silam.
"Tangan saya selalu menengadah meminta kepada Allah SWT setiap selepas salat agar almarhum dan almarhumah diberikan tempat terbaik di sisi Yang Maha Kuasa," katanya.
Kepada Majelis Hakim, Haris pun bersumpah, tak ada sedikitpun niatan dirinya untuk membunuh apalagi melukai Aremania dan Aremanita.
"Yang Mulia, demi Alah tidak ada sedikitpun niat untuk melukai apalagi membunuh saudara saya, tidak ada niatan, adik-adiku, saudara-saudaraku yang setiap hari saya ketemu," tuturnya sembari terisak.
"Saya bukan seorang pembunuh apalagi merencanakan untuk membunuh dan melukai," tambahnya.
Tak hanya itu, Haris mengatakan keluarganya juga menderita akibat dirinya didakwa bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Oleh publik dia juga disebut sebagai orang yang paling bersalah.
"Keluarga saya syok, ibu saya sakit-sakitan, anak saya yang pertama mengundurkan diri dari kuliah. Saya juga kehilangan pendapatan, saya satu-satunya yang tulang punggung ekonomi keluarga," lanjut Haris.
Haris mengatakan sejak 2008 hingga 2022 saat dirinya bertugas sebagai panpel, pertandingan Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan selalu berjalan aman.
Ia mengklaim 43 ribu tiket lebih terjual tiap kali big match. Tapi pertandingan tetap berjalan tertib, aman dan sesuai yang diharapkan.
"Tapi Stadion Kanjuruhan bukanlah stadion yang didesain untuk dapat menanggulangi efek gas air mata. Pertandingan di stadion manapun di dunia apabila pengendalian massanya bersifat represif maka tak akan ada satu stadion pun yang mampu menahannya," sebut Haris.
Karena itu, dia pun memohon agar Majelis Hakim memberikan keputusan dengan adil, yakni membebaskannya dari segala tuntutan.
"Yang Mulia, dengan kerendahan hati Yang Mulia, saya mohon agar hukuman ditegakkan
seadil-adilnya. Saya juga memohon agar diri saya dibebaskan dari tuntutan ini karena tidak ada satupun saksi dalam fakta persidangan yang dapat membuktikan adanya kesalahan saya," pungkasnya.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai Haris terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jaksa mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.@_Oirul
Comments