“Disnaker Kabupaten Pasuruhan Sarankan kepada PT Inti Citra Beverindo dan Buruh untuk jalur PHI“
Koordinatberita.com| SURABAYA- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Pasuruan anjurkan kepada dua belah pihak yakni PT. Inti Citra Beverindo dengan SPRTMM Srikat Perkerja Seluruh Indonesia ( SPSI) Unit Kerja PT. Inti Citra Beverindo (ICB) supaya menggunakan jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Pasalnya. perselisihan hubungan industrial belum menemukan titik kejelasan. Hal itu ditengarahi adanya aksi demo pada Kamis 14 Oktober 2021, di depan perusahaan Jl Patimura, Kelurahan Pandaan.
Perselisihan antara buruh dan perusaan adalah suatu yang wajar terjadi atau sampai terjadi mogok kerja, itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap pekerja, akan tetapi mogok kerja juga mempunyai aturan dan aturan tersendiri sesuai dengan undang-Undang Tenaga Kerja.
Agung Silo Widodo Basuki. SH.MH Counsellors & Attorneys At Law Ruko Boulevard No 06-A, Jalan Kahuripan Raya, Perum Kahuripan Nirwana Village Jati Sidoarjo selaku legal hokum perusahaan menjelaskan kepada Koordiatberita.com,”apabila dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah diterima surat anjuran itu, maka para pihak atau salah satu pihak segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,” jelasnya, Sabtu 16/10/2021.
“Akibat gagal perundingan“ upaya perundingan antara PT. Inti Citra Beverindo dengan karyawan terkait dengan upah karyawan yang diliburkan dilakukan pada tanggal 27 April 2020 dan permasalahan tersebut pekerja telah mencatatkan pada Disnaker Kabupaten Pasuruan dan telah di keluarkan anjuran mediator Hubungan Industrial No.565/18/424.078/2021 tentang perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 11 Januari 2021 sehingga langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh Karyawan/ Buruh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, bukannya dengan aksi mogok kerja .
Lebih jahu Agung menuturkan begitu pula terkait dengan tuntutan pembayaran THR Tahun 2021perusahaan juga telah melakukan perundingan Bipartit pada tanggal 04 dan 08 Mei 2021 dan upaya perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu
dan gagal mencapai kesepakatan kemudian pihak karyawan telah melaporkan kepada Kantor Pengawasan Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur sehingga karyawan juga harus bersabar menunggu terlebih dahulu hasil dari pengawas ketenagakerjaan sehingga mogok kerja yang dilakukan dapat dikategorikan tidak sah
Soal Aksi mogok kerja lantaran UMK itu, Agung memberikan tanggapan. “Bahwa aksi mogok yang dilakukan oleh karyawan PT. Inti Citra Beverindo menuntut pembayaran upah sesuai dengan UMK tahun 2021 adalah perlu diluruskan mengingat perusahaan sesungguhnya telah membayar upah karyawan sudah sesuai UMK tahun 2021namun oleh karena SE MENAKER NO.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sehingga perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan cara meliburkan karyawan secara bergilir dan pada Tanggal 27 April 2020 pihak Perusahaan telah mengundang SP RTMM SPSI unit kerja PT. ICB bermaksud untuk merundingkan dengan pihak pekerja.”
Untuk diketauhi dalam perundingan bipartite yang dilakukan oleh pihak pengusaha dan pekerja telah dibuat dan ditanda tangani sebuah risalah perundingan bipartite dengan pokok pembahasan masalah covid 19 yang mengganggu sektor usaha PT.Inti Citra Beverindo yang mengakibatkan menurunnya omset perusahaan yang dikarenakan terjadinya peristiwa yang berada diluar kehendak (force majeure).
Dalam bipartite yang dilakukan antara pengusaha dan pekerja salah satu point isi dalam risalah perundingan bipartite adalah adanya kesepakatan karyawan diliburkan secara bergilir dengan mendapat upah 50% dari gaji total (take home pay) / no work no pay.@_Oirul
Σχόλια