Koordinatberita.com| SURABAYA- Terdakwa pemalsuan surat, Linda Leo Darmosuwito yang berparas cantik, ditahan oleh majelis hakim yang mengadilinya. Penahanan Linda terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/10/2021).
Penahanan itu berdasarkan surat penetapan 1 No. 2094/Pid.B/2021/PN Sby. Diterbitkan hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, membacakan surat dakwaan terhadap mantan istri Sugianto Setiono, presiden direktur perusahaan minyak kayu putih cap Gajah.
Dalam surat penetaoan yang dibacakan majelis hakim diketuai Suparno disebutkan secara umum, syarat obyektif dirujuk pada syarat diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
"Sementara syarat subyektif umumnya merujuk pada adanya kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana," kata hakim Suparno di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (7/10/2021).
Seketika, Linda digelandang Jaksa dan petugas keamanan keluar dari ruang persidangan. Terdakwa Linda Leo Darmosuwito tampak hanya bisa pasrah.
Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut, tahun 2000 Sugianto Setiono berkenalan dengan Linda. Meski pada saat itu Sugianto sudah menikah dengan Ida Hamidah.
Dalam perkenalan tersebut Linda mengaku bahwa statusnya belum pernah menikah. Akhirnya pada tahun 2001 Sugianto berpacaran dengan Linda, sampai akhirnya Linda hamil dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.
Tahun 2008 Sugianto bercerai dengan Ida Hamida, karena adanya kehadiran Linda dalam biduk rumah tangganya.
Setelah menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto menikah dengan Linda pada 14 Juni 2009, di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.
Untuk kelengkapan dokumen pernikahannya, Linda dan Sugianto membuat surat pernyataan tertulis. Mereka menyatakan beragama Budha; status perkawinan dan dikuatkan Surat Keterangan dari Kelurahan; surat keterangan untuk menikah dari Lurah mempelai laki-laki dan perempuan; saksi-saksi pernikahan dari kedua mempelai; foto berdampingan calon mempelai, dan fotocopy KTP kedua mempelai.
Berdasarkan keterangan saksi Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda dan Sugianto, dinyatakan bahwa status Sugianto adalah duda. Sedangkan Linda berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tanggal 19 Mei 2009. Ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang dikuatkan dengan Surat Pernyataan.
Akhirnya Linda dan Sugianto pun pada 14 Juni 2009 resmi menikah dan diterbitkan Surat Keterangan Pernikahan Agama Tridharma (Budha Konghucu Tao) Nomor : 192/SA/VI/2009.
Sepuluh tahun setelah pernikahan keduanya, tepatnya pada Maret 2019 Sugianto mendapatkan informasi, Linda selingkuh dengan laki-laki lain yang mengakibatkan terjadinya pertengkaran.
Pada 3 Mei 2019 Sugianto mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Surabaya, dan pada 31 Juli 2019 Linda dan Sugianto resmi bercerai.
Pada 20 Juni 2020, Angelina Carenza yang awalnya diakui oleh Linda sebagai anak angkatnya datang ke rumah Sugianto.
Dari situlah Sugianto mengetahui kalau Angelina Carenza adalah anak kandung Linda dari hasil pernikahan sebelumnya dengan Sie Hendry Alexander, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 162/1996 tertanggal 17 September 1996.
Marah mengetahui informasi tersebut, Sugianto lantas melaporkan Linda ke Polda Jatim karena merasa telah dibohongi, mengaku belum pernah menikah.
Linda ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Februari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021. Perbuatan Linda diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana.@_Arif
Comentários