“Karena Dirugikan 3 Orang Mantan Organ Yayasan Al Uswah Menggugat ke PN Banyuwangi”
Koordinatberita.com| BANYUWANGI~ Tiga orang mantan organ Yayasan AL USWAH yaitu Zaenal Arifin Umar (Pembina) Subroto, DRS (Pengawas) dan Suci Suwandiani Ernawati (Pengurus) mempunyai kewajiban mempertanyakan laporan keuangan tahunan kepada pengurus aktif. Ironisnya, pembina Yayasan memecat dengan cara tidak wajar atau sepihak kepada mereka.
Karena kearogansiannya dan kesewenangan-wenangannya dua (2) pembina. Tak heran bila dari tiga orang mantan itu sepakat melakukan gugatan kepada pengurus aktif Yayasan AL USWAH. Pasalnya, pembina dan ketua berserta sekretaris dapat diduga kuat ada persekongkolan penyelewengan yang dilakukan, sebab tidak pernah menyampaikan laporan keuangan tiap tahun, dan pada saat pengawas (selaku penggugat II) meminta laporan tahunan justru malah diberhentikan.
Terkait dalam perkara ini yang selaku sebagai kuasa hukum yakni dari Advokat Agung Silo Widodo Basuki dan Advokat Saiful Muttaqin yang berkantor di Ruko Boulevard Sidoarjo yang mewakili kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi atas pemberhentian pembina, pengawas dan bendahara Yayasan AL USWAH Banyuwangi.
Adapun mengenai surat gugatan bernomor 029/ADV-ASWB/VII/2020 telah dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan berharap putusan seadil-adilnya dari majelis hakim.
Empat orang yang digugat oleh dua advokat senior ini adalah NASIP SURIYANTO, SISWONO BBA, KARYONO,S.Pd.MT,dan ANSHORI,S.Pd,yang kesemuanya merupakan stakeholder dalam kepengurusan Yayasan AL USWAH Banyuwangi.
"Ada dugaan pelanggaran anggaran dasar yayasan, ini merupakan tindakan sewenang-wenang, klien kami merasa dicemarkan nama baiknya," ungkap Advokat Agung kepada koordinatberita.com.
Dugaan sementara, kata Advokat Agung, para tergugat secara sistematis berkehendak menguasai harta yayasan dengan melawan hukum dengan memberhentikan para penggugat. "Gugatan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004," imbuhnya.
Advokat Agung berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dapat memerintahkan para tergugat untuk memulihkan kedudukan kliennya sebagaimana kedudukan semula dalam kepengurusan yayasan dengan semua hak dan kewajibannya. "Mereka harus merehabilitasi klien kami dan memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya," tukas Advokat Agung.
Perlu diketahui pada tanggal 21 Oktober 2020, sidang gugatan di PN Banyuwangi dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.@_Oirul
Comments