top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Tak Mau Jadi Tersangka, Sidang Perdana Praperadilan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Digelar Siang ini di PN Jakarta Selatan


"Jadwal sidang Senin (6/5/2024), agenda sidang perdana," seperti dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin.
"Jadwal sidang Senin (6/5/2024), agenda sidang perdana," seperti dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin.

KOORDINATBERITA.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan status tersangka Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Senin (6/5/2024).


Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Jadwal sidang Senin (6/5/2024), agenda sidang perdana," seperti dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin.


Ahmad Muhdlor menggugat penetapan status tersangkanya pada 22 April 2024. Perkaranya terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.


"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis di laman resmi PN Jakarta Selatan.


Kasus dugaan koruspi yang melibatkan Ahmad Muhdlor terbongkar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2024. Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor.


Namun, saat itu, KPK tidak menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor baru berstatus tersangka pada April 2024 setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara.


Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


KPK sudah dua kali memanggil Ahmad Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat (3/5/2024), tetapi Muhdlor selalu absen.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun mewanti-wanti bahwa penyidik dapat menjemput paksa Muhdlor karena sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.


"Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Alex, Jumat lalu.@_Network

2 tampilan

Commentaires

Noté 0 étoile sur 5.
Pas encore de note

Ajouter une note
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page