KOORDINATBERITA.COM| Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakulan pencekalan terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron terkait dengan kasus suap lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.
Selain Bupati Bangkalan, KPK juga mencegah lima orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu para kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.
Kendati demikian, Ali tidak membeberkan siapa para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan yang dicekal ke luar negeri. Namun yang pasti, Ali memastikan bahwa mereka yang dicekal itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Cegah dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," terangnya.
KPK membutuhkan keterangan pihak-pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri tersebut. Oleh karenanya, KPK mencegah enam orang tersebut. Hal itu dilakukan agar jika mereka dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya tidak sedang berada di luar negeri.
"Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.@_Redaksi
Comments