"PDAM Kota Surabaya ini akan memberlakukan tarif baru mulai Januari 2023"
KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno tidak mempersoalkan PDAM Surya Sembada menaikkan tarif dari Rp 3.600 menjadi Rp 4.070/m3.
Apalagi kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk kelas menengah dan komersil. Namun harus diikuti pelayanan maksimal.
"Kami mendukung tarif berkeadilan. Selama ini memang tarif gebyah uyah (pukul rata) pelanggan kaya miskin. Tapi kalau tarif sudah naik jangan ada air ithir-ithir," reaksi Anas Karno, Sabtu (19/11/2022).
PDAM Kota Surabaya ini akan memberlakukan tarif baru mulai Januari 2023.
Akan ada kenaikan tarif bagi kelompok pelanggan kelas menengah atas dan kelompok komersil. Karena sejak 2005 tarif belum pernah naik.
Kenaikan tarif itu dinilai realistis dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020.
Yaitu Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum kemudian SK gubernur 187 tahun 2021.
Anas yang politisi PDIP ini menekankan agar kenaikan tarif wajib diikuti pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Tidak hanya kelancaran air kepada setiap pelanggan, tapi juga kecepatan PDAM memberi layanan perawatan hingga akurasi pencatatan meteran setiap pelanggan.
Anas menyebut kuantitas menjadi hal penting. Artinya makin banyak masyarakat yang terlayni air pdam.
Target semua warga terlayani PDAM di tahun 2023 harus tercapai.
Kemudian kontinuitas, menurut Anas jangan ada lagi air PDAM mengalir kecil, bahkan mati.
Lalu kualitas, jangan ada pelanggan yang mengeluh air PDAM keruh dan lain sebagainya.
Sebelumnya Direktur Utama PDAM Surya
Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan penyesuaian tarif naik dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070 per meter kubik (m3).
Tim ahli juga sudah melakukan kajian akademik, tarif selama ini tidak berkeadilan.
Arief menambahkan, Kelompok 1 akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.
Kelompok ini di antaranya keluarga MBR, pemilik rumah sederhana (RS} dan Rumah Sangat Sederhana (RSS).
"Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini skema itu tengah difinalisasi," kata Arief.@_Redaksi
Comentarios